Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Besok, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Via E-Filing

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/MEHANIQ
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dimulai sejak awal Januari 2024 dan batas akhir pelaporan bagi wajib pajak pribadi atau perorangan, hingga Minggu (31/3/2024).

Sementara itu, batas akhir untuk wajib pajak untuk badan adalah 31 April 2024.

Pelaporan SPT Tahunan ini diperuntukan kepada wajib pajak yang berpenghasilan dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Melalui SPT Tahunan, wajip pajak harus melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta kekayaan yang dimilikinya.

Adapun, jika tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan denda hingga sanksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara lapor SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Ditutup 31 Maret 2024, Ada Denda jika Terlambat

Jenis STP tahunan pribadi

Sebelum masuk cara lapor SPT Tahunan secara online via e-Filing, perlu diketahui terebih dahulu jenis-jenis dari SPT Tahunan pribadi.

Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 SS diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770

Terakhir, ada formulir 1770 yang merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Baca juga: Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

Cara lapor SPT Tahunan via e-Filing

Dilansir dari Kompas.com (24/2/2023), berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak berpenghasilan kurang dari, sama dengan, dan lebih dari RP 60 juta per tahun:

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Berikut cara lapor SPT Tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta per tahun:

Baca juga: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

Berikut cara lapor SPT Tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi