Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harap-harap Cemas Kenaikan Tarif PPN

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG
Ilustrasi pajak. Penerimaan pajak sampai pertengahan Maret 2024.
Penulis: Jaya Suprana
|
Editor: Sandro Gatra

DI TENGAH suasana ekonomi nasional pascapagebluk Corona plus pemilu 2024 yang terbukti makin prihatin akibat jeritan penderitaan rakyat dalam menghadapi kenaikan harga bahan pangan, air bersih, listrik yang makin meroket, rakyat akan berhadapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Dijelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.

Dapat diyakini bahwa para produsen siap mendukung kenaikan tarif PPN seberapa persenpun. Para produsen siap menaikkan harga produk masing-masing demi melimpahkan beban kenaikan tarif PPN ke pihak konsumen.

Dampak tak terhindarkan dari kenaikan harga produk adalah kenaikan inflasi sambil memperlemah daya maupun gairah beli konsumen yang dapat dipastikan akan memperlambat gerak laju ekonomi yang sebenarnya sudah cukup lambat akibat resesi ekonomi pascapagebluk Corona melanda planet buni secara global.

Kenaikan tarif PPN merupakan gejala sudah jatuh tertimpa tangga masih diperparah terperosok ke dalam selokan pembuangan limbah.

Nasib bangsa Indonesia terutama kesejahteraan wong cilik kini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap recana kenaikan harga tarif PPN menjadi 12 persen.

Dari keputusan DPR terhadap kenaikan tarif PPN dapat diterangai apakah DPR benar-benar mewakili rakyat dalam memperjuangkan kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia atau sekadar lembaga tukang stempel pemerintah yang lebih mengutamakan kesejahteraan kelompok diri mereka sendiri ketimbang kesejahteraan rakyat Indonesia.

Seharusnya kepentingan rakyat lebih diutamakan ketimbang kepentingan pemerintah memperoleh pajak lebih besar yang harus dibayar oleh rakyat.

Kenaikan tarif PPN mampu ditunda jika mau. Jika tidak mampu berarti hanya akibat tidak mau menunda kenaikan tarif PPN belaka.

Mohon dimengerti demi dimaafkan bahwa naskah sederhana ini tidak saya akhiri dengan pekik MERDEKA! akibat secara harap-harap cemas bersama rakyat Indonesia, saya masih harus sabar menunggu keputusan DPR terhadap rencana kenaikan tarif PPN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi