Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Buka Suara soal Dugaan Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/Ldi_32
Tangkap layar daftar aplikasi yang diduga judi online terdaftar PSE Kominfo.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah aplikasi yang diindikasi sebagai judi online (judol) diduga terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Temuan tersebut pertama kali diungkapkan oleh akun media sosial X atau Twitter @Ldi_32, Sabtu (30/3/2024).

Dalam unggahannya, tampak aplikasi semacam Yalla Domino, Topfun Domino Qiu Qiu, Topfun, Domino Qiu Qiu, Higgs Slot Domino Gaple Qiuqiu, dan Higgs Domino Island terdaftar sebagai perusahaan dalam Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

"Tapi judolnya terdaftar di PSE," tulis pengunggah.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, aplikasi Yalla Domino terdaftar PSE sejak 5 Agustu 2022. Aplikasi ini merupakan aplikasi permainan domino yang dapat diunduh hp Android dan iOS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi lain Higgs Slot Domino Gaple Qiuqiu merupakan aplikasi gim slot berupa permainan kartu tradisional. Aplikasi tersebut terdaftar pada 21 Juli 2022.

Baca juga: Ramai Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter, Ini Kata Kominfo


Tanggapan Kominfo

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya akan mengecek temuan tersebut.

Dia menjelaskan, aplikasi-aplikasi tersebut terdaftar ke Kominfo sebagai aplikasi gim online.

"Beberapa yang kami tahu merupakan games, bukan aplikasi judi, karena jika itu judi pasti tidak bisa diinstal di Playstore," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Meski begitu, Usman mengakui ada potensi aplikasi-aplikasi tersebut dimanfaatkan sebagai sarana judi.

"Karena itu, kami cek kembali satu per satu," tegas dia.

Usman menjelaskan, pihaknya akan mengecek ulang pendaftaran aplikasi tersebut terdaftar PSE sebagai apa. Pihaknya akan mengecek jika ada penyalahgunaan oleh aplikasi terkait.

Dia juga membenarkan, ada aturan yang wajib dijalankan setiap aplikasi saat akan mendaftar PSE. Hal ini untuk memastikan tidak ada aplikasi terlarang yang ikut mendaftar.

Terkait aplikasi terduga judol tersebut, pihak Kominfo akan melakukan pengecekan ulang terhadap perusahaan yang mendaftarkannya ke PSE.

Jika terbukti judol, aplikasi tersebut akan dihentikan sementara peredarannya atau bahkan berpotensi dicabut dari sistem elektronik Indonesia.

Baca juga: 4 Platform Online Travel Agent Terancam Diblokir Kominfo, Apa Saja?

Aturan dan sanksi aplikasi terlarang

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kominfo mengharuskan aplikasi yang akan beredar di Indonesia harus terdaftar dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan tersebut lalu dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap aplikasi yang berkaitan dengan perdagangan barang/jasa, keuangan, pengiriman muatan digital, media sosial, penyedia informasi dalam bentuk apapun, dan pelayan masyarakat berbasis elektronik wajib mendaftar PSE.

Untuk mendaftarkan aplikasi, pengelola wajib menyampaikan gambaran pengoperasian sistem elektronik tersebut, memastikan keamanan informasi, melindungi data pribadi, dan telah melakukan uji kelaikan edar.

Sistem elektronik yang tidak mendaftar, punya tanda daftar tapi tidak melapor, dan memberikan informasi salah akan mendapatkan sanksi dari Kominfo.

Sanksi yang diberikan karena tidak mendaftar berupa sanksi administratif yakni pemutusan akses edar sistem elektronik itu di Indonesia.

Sanksi bagi sistem elektronik yang punya tanda daftar tapi tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran ataupun mendaftar dengan data yang salah akan diberi teguran tertulis, penghentian sementara, dan pemutusan akses oleh Kominfo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi