Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Baca di App
Lihat Foto
kurikulum.kemdikbud.go.id
Tangkapan layar Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi bahwa pramuka tidak menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Salah satunya dikatakan oleh akun @tanyakanrl, Minggu (31/3/2024), yang mengutip pemberitaan salah satu media nasional.

Akun lain seperti @convomfs pada Senin juga mengunggah narasi yang sama bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

"Sebenarnya Pramuka bagus banget. Materinya sangat berguna, mengajarkan kemandirian. Cuma dua hal doang yang kubenci dan itu apes terjadi di sender "SENIORITAS" dan "PERPELONCOAN". Yang Pramukanya tidak ada 2 hal itu VERY GOOD," twit pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi pramuka dicabut sebagai ekstrakurikuler wajib bersumber dari Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah atau Kurikulum Merdeka.

Lantas, benarkah pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib?

Baca juga: Mengenal JOTA-JOTI, Kegiatan Pramuka Daring Terbesar Dunia

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, membantah narasi yang beredar di media sosial soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.

Ia mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan

"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujarr Anindito kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Jambore Pramuka Dunia di Korsel Sisakan Sederet Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Korupsi

Keikutsertaan siswa bersifat sukarela

Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Ia menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela," pungkasnya.

Baca juga: Sejarah Hari Pramuka 14 Agustus dan Twibbon untuk Menyemarakkannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi