Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemendikbud Ristek Tidak Mewajibkan Siswa Ikut Ekstrakurikuler Pramuka

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com
Pramuka
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa pramuka masih menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan, tapi sifatnya tidak wajib atau opsional bagi murid. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Menurutnya, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

"Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski demikian, murid kini tidak lagi diwajibkan untuk memilih ekstrakurikuler pramuka.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Bantah Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Alasan Kemendikbud tak mewajibkan siswa ikut pramuka

Anindito mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa prinsip gerakan pramuka adalah sukarela.

"Sejak semula, pramuka adalah kegiatan ekskul yang sifatnya pilihan bagi murid. Tapi, sekolah harus menyediakannya," tandas Anindito.

"UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka jelas menyatakan bahwa salah satu prinsip gerakan Pramuka adalah sukarela," sambungnya.

Dengan aturan ini, murid tak lagi wajib memilih pramuka sebagai ekstrakurikulernya di sekolah.

Karenanya, murid diharapkan memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

"Betul. Tapi, sekali lagi itu bukan ketentuan baru. Sejak semula memang tidak wajib bagi murid," ucap Anindito.

Baca juga: Kiprah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Pencetus Istilah Pramuka dan Penerima Penghargaan Kepanduan Internasional

Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024

Anindito juga menjelaskan, praktik Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Kendati demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan dan keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Ia menuturkan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, murid berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

Baca juga: Sejarah Hari Pramuka 14 Agustus dan Twibbon untuk Menyemarakkannya...

Implementasi Pramuka di sekolah

Untuk diketahui, pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan kepramukaan memiliki tiga model, yakni blok, aktualisasi, dan reguler.

Model blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Sementara model aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sementara, model reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Anindito mengatakan, Kemendikbud Ristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler pramuka.

Aturan tersebut akan dimuat dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," pungkasnya Anindito.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi