Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus ke Kantor Dukcapil, Ini Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2024

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Audia Natasha Putri
Ilsutrasi Kartu Keluarga.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang berisikan susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, setiap KK dilengkapi dengan nomor seri yang akan berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga. 

Di dalam KK tercantum nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orangtua.

Masyarakat wajib mengurus penerbitan KK baru di kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di daerahnya apabila hilang atau rusak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak?

Baca juga: Tanpa ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online 2024

Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menyampaikan, sudah ada ketentuan yang mengatur soal penerbitan KK baru apabila hilang atau rusak.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Masih valid (tidak ada perubahan aturan dengan 2023). Aturan masih mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

"Namun, dengan kondisi sekarang yang (ada) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, untuk KK yang hilang atau rusak silakan datang ke Dinas Dukcapil membawa KTP-el," tambahnya.

Ada beberapa berkas yang perlu dibawa masyarakat ketika mengurus KK yang hilang atau rusak di Dukcapil, yakni:

Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Cara mengurus KK hilang atau rusak

Setelah fotokopi e-KTP dan surat keterangan hilang atau kartu izin tinggal tetap sudah disiapkan, berikut cara mengurus KK yang hilang atau rusak:

Teguh mengatakan bahwa masyarakat yang mengurus KK hilang atau rusak di Dukcapil tidak dikenakan biaya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: IKD Berlaku mulai Mei 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi