KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor atau SIM C yang mati bisa diperpanjang, beredar di media sosial.
Informasi tersebut diunggah oleh akun dengan nama Santoso dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Sabtu (30/3/2024) siang.
"Dengar kabar jika SIM C dah mati bisa diperpanjang?" tulis pengunggah.
Menanggapi unggahan, sebagian warganet mengatakan bahwa pemilik SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan penerbitan baru kembali.
Namun, beberapa warganet menyampaikan, SIM mati bisa diperpanjang tanpa buat baru dengan syarat tertentu.
Lantas, benarkah SIM mati bisa diperpanjang masa berlakunya?
Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas
Penjelasan polisi
Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan bahwa SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.
"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Menurut Alfian, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah telah lewat lima tahun terhitung tanggal penerbitan.
Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"(SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.
Dia melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
Dengan demikian, meski masa berlaku SIM hanya terlewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.
"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024
Ada cuti bersama, SIM mati diberi toleransi
Namun, Alfian mengatakan, kondisi tertentu memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus membuat baru.
Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.
"Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri," terangnya.
Ketentuan tersebut sebelumnya berlaku saat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1946 yang jatuh pada 11-12 Maret 2024.
Alfian menyebut, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 11 hingga 12 Maret 2024 bisa memperpanjang tanpa membuat baru.
"Tanggal tersebut diputuskan oleh pemerintah sebagai cuti bersama, sehingga diberikan toleransi perpanjangan pada 13-14 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.