Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube
Ilustrasi kartu NPWP hilang.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP memberikan waktu kepada wajib pajak supaya memadankan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang sudah ditentukan, mereka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," kata Dwi pada pertengahan Februari lalu.

Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP?

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan, wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.

Kepada Kompas.com (4/11/2023), ia menjelaskan cara mengecek NIK secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Berikut penjelasannya:

Baca juga: Alasan DJP Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

Jika NIK ternyata tidak aktif, Teguh meminta agar wajib pajak mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 15000537 atau 08118005373.

Cara ini dapat dilakukan ketika NIK belum aktif walau wajib pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.

"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," kata Teguh.

"Bila sudah perekaman mengalami kendala dalam pelayanan publik (NIK belum dapat dibaca), segera hubungi call center atau nomor telepon (resmi Dukcapil)," pungkasnya.

Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi