KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, penerapan ganjil-genap merupakan salah satu cara membatasi kendaraan pribadi selama mudik.
Nantinya, pelanggar sistem ini tidak akan diminta putar balik, melainkan dikirimkan surat konfirmasi tilang usai libur Idul Fitri.
Surat konfirmasi pelanggaran yang sudah terekam kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE rencananya baru dikirim setelah 16 April 2024.
"Selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," kata Aan di Mapolda Jateng, dilansir dari Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2024
Lokasi dan jadwal ganjil-genap mudik Lebaran 2024
Menurut Aan, berdasarkan hasil simulasi di ruas jalan tertentu di Tol Jakarta–Cikampek saat tidak diberlakukan ganjil-genap, mobilitas kendaraan pribadi terpantau masih sangat tinggi.
Meskipun, kata dia, simulasi telah menyertakan sistem satu arah atau one way dan lajur pasang surut alias contraflow.
Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Berikut jadwal ganjil-genap selama arus mudik 2024:
- Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
- Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
Sementara itu, saat arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Berikut jadwal ganjil genap untuk arus balik 2024:
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Selama kurun waktu tersebut, Korlantas Polri pun mengimbau pemudik yang menggunakan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Jadwal Operasional J&T, JNE, dan SiCepat Selama Libur Lebaran 2024
Pengecualian ketentuan ganjil-genap
Merujuk NTMC Korlantas Polri, sejumlah kendaraan dapat bebas dari penerapan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024.
Artinya, pengendara kendaraan tertentu tidak perlu menyesuaikan waktu keberangkatan dengan digit terakhir pelat kendaraan.
Berikut sejumlah pengecualian ketentuan penerapan ganjil-genap di Tol Trans-Jawa selama mudik:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua Komisi Yudisial (KY)
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan angkutan barang.