Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Pelanggar Akan Dikirimi Surat Tilang

Baca di App
Lihat Foto
KEMENHUB
Ilustrasi pengaturan lalu lintas saat mudik Lebaran. Jadwal ganjil genap mudik Lebaran 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, penerapan ganjil-genap merupakan salah satu cara membatasi kendaraan pribadi selama mudik.

Nantinya, pelanggar sistem ini tidak akan diminta putar balik, melainkan dikirimkan surat konfirmasi tilang usai libur Idul Fitri.

Surat konfirmasi pelanggaran yang sudah terekam kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE rencananya baru dikirim setelah 16 April 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," kata Aan di Mapolda Jateng, dilansir dari Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2024


Lokasi dan jadwal ganjil-genap mudik Lebaran 2024

Menurut Aan, berdasarkan hasil simulasi di ruas jalan tertentu di Tol Jakarta–Cikampek saat tidak diberlakukan ganjil-genap, mobilitas kendaraan pribadi terpantau masih sangat tinggi.

Meskipun, kata dia, simulasi telah menyertakan sistem satu arah atau one way dan lajur pasang surut alias contraflow.

Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.

Berikut jadwal ganjil-genap selama arus mudik 2024:

Sementara itu, saat arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut jadwal ganjil genap untuk arus balik 2024:

Selama kurun waktu tersebut, Korlantas Polri pun mengimbau pemudik yang menggunakan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Jadwal Operasional J&T, JNE, dan SiCepat Selama Libur Lebaran 2024

Pengecualian ketentuan ganjil-genap

Merujuk NTMC Korlantas Polri, sejumlah kendaraan dapat bebas dari penerapan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024.

Artinya, pengendara kendaraan tertentu tidak perlu menyesuaikan waktu keberangkatan dengan digit terakhir pelat kendaraan.

Berikut sejumlah pengecualian ketentuan penerapan ganjil-genap di Tol Trans-Jawa selama mudik:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:
    1. Presiden dan wakil presiden
    2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    3. Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    4. Ketua Komisi Yudisial (KY)
    5. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  5. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  10. Kendaraan angkutan barang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi