Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimim Kaget MK Panggil 4 Menteri

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO / GALIH PRADIPTA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, pemanggilan 4 menteri menindaklanjuti dalil-dalil dari pemohon yang tidak lain adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," tutur Eny, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keempat menteri itu dipanggil untuk mendalami pembagian bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat menjelang pilpres berlangsung.

Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kuasa hukum Anies-Muhaimin mengaku kaget

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo mengaku kaget dengan keputusan MK memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut.

Pasalnya, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang sengketa Pilpres 2024 ditolak MK.

"Itu luar biasa bagi kami. Karena dasar permohonan kami untuk mengatakan pelanggaran terukur sejak adanya putusan DKPP yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id.

Menurut Heru, pemanggilan 4 menteri oleh MK justru mengindikasikan ada hal serius untuk digali.

"Ada hal serius yang perlu diklarifikasi oleh empat menteri yang diminta hadir,” kata dia.

Meskipun begitu, kubu Anies-Muhaimin mengapresiasi sikap MK untuk memanggil 4 menteri.

Pemanggilan tersebut menjadi tanda bahwa hakim MK bergerak atas kepentingan nurani dan demokrasi Indonesia.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir berharap supaya empat menteri yang dipanggil dapat memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Menurutnya, kehadiran para menteri tersebut mampu memberi gambaran kepada Majelis Hakim Konstitusi khususnya soal bansos yang digunakan untuk mengerek suara capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Khususnya Menteri Sosial Tri Rismaharini yang merupakan satu dari empat menteri yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres," terang dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2024). 

Adapun empat menteri yang dipanggil MK kompak mengatakan menunggu surat panggilan dari MK.

Baca juga: Profil Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ada Hotman Paris, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis

Ketua MK: pemanggilan mengakomodasi kepentingan hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP bukan untuk mengakomodasi permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sebab, Suhartoyo berkata, badan peradilan bersifat interpares atau setara sehingga dikhawatirkan ada nuansa keberpihakan jika mengakomodasi pembuktian yang diminta salah satu pihak.

Ia juga menyampaikan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud untuk menghadirkan menteri ditolak

Sebaliknya, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP adalah untuk kepentingan para hakim. Hakim menilai keterangan mereka dikategorikan penting untuk didengar oleh mahkamah.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK Hari Ini mulai 08.00 WIB

Kubu Prabowo-Gibran tak permasalahkan

Salah satu anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengaku tidak keberatan dengan pemanggilan 4 menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Menurut dia, pemanggilan tersebut justru bakal meringankan tugas pembuktian kuasa hukum Prabowo-Gibran.

”Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi lain. Kalau sudah menteri yang menjelaskan, ya, tuntas,” kata dia, diberitakan dari Kompas.id.

Bahkan, Otto optimis bahwa Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang merupakan kader PDI-P bakal memberikan keterangan yang sejalan dengan pihaknya di mana penyaluran bansos tidak berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Dia juga menyakini bahwa empat menteri yang dipanggil MK akan bersedia untuk hadir dan memberikan keterangan secara lengkap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi