Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan Produk Makanan Tak Layak Konsumsi, Ada Bumbu dan Takjil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO
Tim BBPOM di Semarang bersama Dinkes Purworejo melakukan uji sampel makanan takjil untuk mengetahui ada tidaknya kandungan bahan berbahaya di ruas jalan KHA Dahlan Purworejo, Selasa (2/4/2024)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan produk makanan tak layak konsumsi menjelang Lebaran 2024.

Temuan ini diperoleh dari intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan petugas BPOM di 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia sejak 4 Maret 2024.

Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia mengatakan kegiatan pengawasan ini berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana (28,44 persen) yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, dengan jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces, yang diperkirakan bernilai lebih dari 2,2 miliar rupiah,” jelasnya, dlkutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM juga menemukan jajanan buka puasa atau takjil yang tidak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya.

Baca juga: BPOM Umumkan 12 Sirup yang Aman Digunakan per 22 Maret 2024, Ini Daftarnya

Rincian produk makanan tak layak konsumsi

Hingga Senin (1/4/2024), pemeriksaan telah menyasar 2.208 sarana yang terdiri dari 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce.

Hasilnya, produk makanan tanpa izin edar paling banyak ditemukan, yaitu mencapai 49,03 persen. Berikut rinciannya:

1. Produk makanan tanpa izin edar

Produk ini banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Tarakan (Kalimantan Utara), Pekanbaru, Palopo (Sulawesi Selatan), Banda Aceh, dan Jakarta. Berikut rincian produk makanan yang tak memiliki izin edar:

Selain itu, produk TIE impor juga ditemukan di wilayah yang banyak warga negara asing (WNA) berdomisili, seperti di wilayah Jakarta dan Palopo.

Rizka mengatakan, hal tersebut menunjukkan tingginya demand atau permintaan WNA terhadap produk tersebut.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya

2. Produk makanan kedaluwarsa

BPOM juga menemukan produk pangan kedaluwarsa sebanyak 31,89 persen atau 60.151 pieces di wilayah kerja UPT Manado (Sulawesi Utara), Palopo (Sulawesi Selatan), Belu, Kupang, dan Ende (Nusa Tenggara Timur).

Produk kedaluwarsa tersebut meliputi:

Baca juga: BPOM Ungkap Daftar Produk Kosmetik Ilegal, Terbukti Mengandung Merkuri

3. Produk makanan rusak

Sementara untuk temuan pangan rusak sebesar 19,09 persen atau 36.006 pieces banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Semarang (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Belu (NTT), Sofifi (Maluku Utara), dan Palopo (Sulawesi Selatan).

Produk pangan rusak ini berupa:

Baca juga: Daftar 143 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Ditarik BPOM

4. Produk takjil tak layak konsumsi

BPOM juga melakukan pengawasan terhadap takjil yang banyak dijual selama Ramadhan 2024.

BPOM melakukan sampling dan pengujian cepat di 1.057 lokasi sentra penjualan pangan takjil pada 3.749 pedagang.

Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang, seperti formalin, boraks, dan pewarna (rhodamin B dan metanil yellow).

Dari 9.262 sampel yang diperiksa, sebanyak 102 sampel mengandung bahan yang dilarang yaitu:

  • Formalin (0,53 persen)
  • Rhodamin B (0,30 persen)
  • Boraks (0,28 persen)
  • Metanil yellow (0,01 persen).

Pengujian pada satu sampel takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat menunjukkan hasil positif pada lebih dari satu parameter uji.

Baca juga: Daftar 43 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain yang Ditarik BPOM

Produk tak layak konsumsi dimusnahkan

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur atau pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk rusak dan kedaluwarsa.

BPOM mengaku akan terus berkomitmen untuk mengawal keamanan pangan guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadhan dan Idul Fitri.

"Pelaku usaha pangan kembali diminta untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat," kata Rizka.

Selain itu, Rizka juga menyampaikan agar masyarakat senantiasa mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa pada tiap produk makanan yang dibeli.

Masyarakat juga diimbau untuk membaca informasi pada label, memeriksa informasi nilai gizi, dan tetap memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang dikonsumsi.

Masyarakat dapat memilih produk pangan olahan yang mengandung gizi lebih sehat dibanding produk sejenis yang ditunjukkan dengan Logo Pilihan Lebih Sehat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi