Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Sebut Taksi Tak Bisa Ambil Penumpang dalam Bandara Halim, Ini Kata Pengelola

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sejumlah warganet menyoroti penumpang Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta tidak dapat memesan taksi atau naik mobil rental di area dalam bandara.

Bagi penumpang yang ingin naik taksi dari dalam kawasan bandara, harus menggunakan taksi resmi dari Pusat Koperasi (Puskop) TNI AU Halim Perdanakusuma.

Jika tidak, mereka harus keluar bandara untuk mendapatkan taksi lainnya.

"Mau naik taksi di dalam kawasan bandara hrs pakai taksi koperasi @_TNIAU yg dlm bbrp hal bikin kita ga nyaman, kl mau naik taksi lain mesti jalan kaki keluar kawasan parkir stlh gerbang parkir itu," tulis pengguna akun media sosial X @sastro_pecel, Senin (1/4/2024).

Cerita serupa juga disampaikan oleh beberapa warganet lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah hanya taksi dari Puskop TNI AU yang dapat beroperasi di dalam Bandara Halim Perdanakusuma?

Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?


Taksi tak jemput penumpang dalam bandara

Executive General Manager Operation Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma Kolonel Nav Insan Nanjaya mengungkapkan, pengelola taksi atau mobil rental harus bekerja sama dengan pihak bandara agar dapat mengambil penumpang dari dalam kawasan Halim.

"Apabila perusahaan rental/taksi yang akan berusaha di Bandara Halim, akan membuat perjanjian kerja sama pengelolaannya dengan Puskopau terlebih dahulu sehingga hak dan kewajibannya dapat dipahami," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, perjanjian ini telah diikuti beberapa operator taksi online seperti Blue Bird, Silver Bird, Grab, Gocar, ataupun Evista yang menyediakan mobil listrik.

Selain itu, pihak bandara juga bekerja sama dengan Damri untuk menyediakan minibus bagi penumpang yang berangkat dan pulang ke Bogor.

Baca juga: Gara-gara Seorang Penumpang Rusuh, Penerbangan Jetstar Rute Melbourne-Bali Putar Balik ke Bandara Awal

 

Bus tersebut akan beroperasi setiap jam dari bandara ke Terminal Baranangsiang, Bogor.

"Jadi, penumpang sudah bisa memilih moda transportasi lanjutan setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma," imbuhnya.

Insan menyatakan, seluruh pihak taksi atau mobil rental yang beroperasi di Bandara Halim saat ini sudah menjalin kerja sama dengan Puskopau.

Bagi pengelola taksi atau mobil rental yang tidak memiliki kerja sama, dilarang mengambil penumpang dari dalam kawasan bandara.

Di sisi lain, dia menduga ada mobil rental atau taksi yang sopirnya tidak mau masuk ke dalam bandara untuk mengangkut penumpang karena keberatan dengan biaya parkir.

"Apabila terlalu lama menunggu akibat pesawat delay maka tarif parkir akan bertambah mahal," ujar dia.

Insan menyebutkan, biaya parkir di Bandara Halim Perdanakusuma berlaku dengan tarif untuk jam pertama sebesar Rp 5.000 dan setiap jam berikutnya Rp 4.000.

Baca juga: Viral, Twit soal Taksi di Bandara Halim Disebut Mahal karena Monopoli, Ini Kata Puskopau

Tarif taksi bandara pernah dikeluhkan

Sementara itu, pada 2022, warganet juga pernah mengeluhkan tarif taksi di Bandara Halim Perdanakusuma yang mahal.

Namun, pihak bandara menyatakan, tarif taksi bandara sudah sesuai Surat Keputusan (Skep) Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) DKI Jakarta Tahun 2022.

“Tarif taksi reguler maupun aplikasi daring sudah disesuaikan dengan tarif taksi bandara yang berlaku, berdasarkan keputusan DPP Organda tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Taksi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” Ketua Pusat Koperasi (Kapuskop) Bandara Halim Perdanakusuma, Mayor Pnb Ali Ngimron saat itu, dikutip dari Kompas.com (27/12/2022).

Tarif operasional angkutan darat di kawasan bandara ini berlaku untuk taksi Puskopau dan beberapa operator angkutan darat berbasis daring lainnya.

Tarif tersebut ditambah surcharge atau biaya tambahan yang besarannya sesuai ketetapan hasil rapat antara Puskopau Halim, PT Angkasa Pura II, dan PT ATS.

“Penggunaannya untuk mendukung operasional taksi bandara, untuk pelayanan dibebaskan biaya parkir, penggajian pegawai, perawatan kebersihan, dan ketertiban area perparkiran di bandara,” jelasnya.

Diketahui, tarif taksi bandara yang berlaku pada 2022 berkisar antara Rp 40.000-Rp 69.000, dengan biaya tambahannya Rp 15.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi