Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pencairan Dana PIP, Klik Pip.kemendikbu,go.id

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Cara cek pencairan dana PIP secara online
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP diberikan kepada pelajar tingkap SD, SMP, SMA, dan SMK, hingga perguruan tinggi yang kurang mampu secara finansial.

Bantuan sosial atau bansos PIP juga diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa berkebutuhan khusus lainnya, seperti korban bencana alam, yatim piatu, dan korban musibah lainnya.

Besaran bantuan PIP diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, yakni mulai dari Rp 400.000 sampai dengan Rp 1,8 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan adanya bansos PIP, diharapkan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA.

Baca juga: 4 Bansos yang Cair Oktober 2023, Ada PKH dan PIP Kemendikbud

Cara cek pencairan dana PIP

Dana PIP akan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa penerima.

Rekening tersebut terdaftar di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dilansir dari Kompas.com (11/2/2024), penerima dana PIP dapat melakukan pengecekan pencairan bansos tersebut secara online, dengan cara berikut ini:

Apabila muncul keterangan "Dana Sudah Masuk" dilengkapi dengan tanggal pencairan, artinya dana PIP sudah cair ke rekening penerima.

Baca juga: Cara Daftar Bansos Kemensos agar Dapat PKH, KIS, dan PIP

Besaran bantuan PIP 2024

Dikutip dari KompasTV, berikut besaran bantuan PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing:

1. SD/SDLB/Paket A

Besaran dana PIP: Rp 450.000 per tahun

2. SMP/SMPLB/Paket B

Besaran dana PIP: Rp 750.000 per tahun

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C

Besaran dana PIP: Rp 1,8 per tahun.

Baca juga: BLT PIP Cair Agustus 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Siswa yang Berhak Dapat Rp 1 Juta

Penerima dana PIP 2024

Dikutip dari laman PIP, peserta yang berhak menerima dana PIP adalah Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi