Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Selama Lebaran 2024

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak secara online dan offline.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur Lebaran 2024.

Peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dipastikan bisa mengakses layanan tersebut secara online.

Lantas, seperti apa jadwal jam operasional BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 8-15 April 2024?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah Pengobatan Penyakit Akibat Merokok Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Jam operasional BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut jam operasional kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada libur tahun baru 2024: 1. Jam operasional BPJS Kesehatan pada libur Hari Raya dan cuti bersama Idul Fitri 2024:

Jadwal operasional BPJS Kesehatan pada libur Lebaran 2024

Dihubungi Kompas.com, Selasa (2/4/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, pelayanan kantor BPJS Kesehatan selama libur Lebaran 2024 masih tersedia baik secara offline dan online.

Secara offline, pelayanan BPJS Kesehatan dapat diperoleh di kantor cabang terdekat.

Sementara secara online, pelayanan dapat diperoleh dengan mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

Dua layanan tersebut akan dibuka pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Berikut rincian jam operasional BPJS Kesehatan pada libur Lebaran 2024:

1. Pelayanan di kantor cabang BPJS Kesehatan

2. Pelayanan melalui PANDAWA

Adapun jenis pelayanan yang diberikan adalah layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

Baca juga: 5 Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Jadwal operasional BPJS Ketenagakerjaan pada libur Lebaran 2024

Sementara itu, pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan diliburkan selama hari raya Idul Fitri dan cuti bersama 2024, yakni pada 8-15 April 2024.

"Kami mengikuti ketentuan cuti bersama dari pemerintah," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Mengacu pada SKB 3 Menteri, hari raya Idul Fitri ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Rabu (10/4/2024) dan Kamis (11/4/2024).

Sementara cuti bersama Idul Fitri untuk ASN ditetapkan mulai tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mendapatkan layanan secara online atau daring melalui situs resmi atau aplikasi JMO.

Adapun pelayanan secara tatap muka atau offline mulai beroperasi pada Selasa (16/4/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi