Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Batas Pencairan, Ini Cara Buat Pengaduan jika THR Tidak Dibayarkan

Baca di App
Lihat Foto
Kemenaker
Tata cara pengaduan THR Kemenaker
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024.

Pekerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan bisa membuat laporan melalui situs resmi posko pengaduan THR Kemenaker.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR cair terakhir 4 April 2024

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para pekerja.

Imbauan tersebut diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada hari ini, Kamis, 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

"Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Ida, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebanyak satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing.

Ida mengatakan, Kemenaker telah membuka posko THR untuk melayani pengaduan perhitungan THR.

Posko ini, kata dia, dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online melalui laman resmi Kemenaker.

"Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

Cara buat pengaduan THR Kemenaker

Layanan pengaduan atau penegakan hukum terkait THR sendiri dibuka sejak 3 April 2024 pukul 00.00 WIB dan akan tetap memberikan layanan hingga pasca-Idul Fitri 2024.

"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan posko THR terkait pembayaran THR keagamaan tahun ini," ucap dia.

Berikut tata cara pengaduan THR melalui Posko THR Kemenaker:

Pengaduan nantinya dapat dilihat di situs Siap Kerja pada menu "Histori Pengaduan Saya".

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara

Sanksi pelanggaran THR

Ida menegaskan, perusahaan yang telat atau tidak memberi THR keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda.

Merujuk Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida, dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Dia memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan tersebut akan kembali kepada karyawan, yakni demi kesejahteraan.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan juga bisa dikenakan sanksi administratif.

"Di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih," sambungnya.

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Haryanti Puspa Sari | Editor: Diamanty Meiliana, Aprillia Ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi