KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap aktris Sandra Dewi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Sandra Dewi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024).
"Ya, kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Kendati demikian, Kuntadi belum mengungkapkan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami pada istri Harvey Moeis tersebut.
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Diketahui, Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga telah mengakomodasi kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Lantas, mungkinkah Sandra Dewi ikut terseret menjadi tersangka seperti halnya Harvey Moeis?
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis
Penjelasan pakar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam hukum pidana dikenal beberapa pengertian pelaku, yakni sebagai peserta, penyuruh, pembujuk, dan yang menjanjikan sesuatu.
Hal tersebut sesuai dugaan tindak pidana penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, adapula pelaku pembantu, yaitu mereka yang membantu melakukan, memberi bantuan, memberi kesempatan, termasuk memberi informasi, yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.
"Dalam konteks korupsi timah yang melibatkan tersangka Harvey Moeis, maka jika Sandra Dewi memenuhi kualifikasi yang saya sebut di atas, artinya dia juga menyertai suaminya dalam bisnis itu, memberi bantuan agar bisnis itu berjalan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Kendati demikian, kata Abdul, dengan catatan Sandra Dewi mengetahui bisnis itu illegal dan tidak berizin.
Maka dengan begitu, dia (Sandra Dewi) bisa dikualifikasikan sebagai pelaku juga, sama halnya dengan suaminya.
"Tetapi jika Sandra Dewi hanya menikmati hasilnya saja, tanpa tahu bisnis suaminya, maka dia tidak bisa didudukkan sebagai pelaku kasus korupsi timah tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Rolls-Royce Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung Ternyata Telat Bayar Pajak
Daftar tersangka kasus korupsi timah ilegal
Munculnya nama Harvey sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi timah ilegal itu.
Sebelum Harvey, sosok crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi timah ilegal:
- SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- BY selaku mantan komisaris CV VIP
- RI selaku direktur utama PT SBS
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku manager operasional tambang CV VIP
- TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, general manager PT TIN
- SP selaku direktur utama PT RBT
- RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
- ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.
- Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE
- Harvey Moeis (HM), pengusaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.