KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan sanksi denda dua kali harga tiket bagi penumpang kereta yang turun melebihi stasiun tujuan.
Aturan yang diberlakukan sejak 3 Agustus 2023 kembali diingatkan PT KAI menjelang masa mudik Lebaran 2024.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna kereta api.
"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (4/4/20224).
kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," ujar Joni,
Joni juga mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk memastikan setiap penumpang kereta api mematuhi jadwal tujuan relasi yang tertera di masing-masing tiket.
Baca juga: Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan
Sanksi bagi penumpang turun melebihi stasiun tujuan
Berikut sanksi yang ditetapkan PT KAI untuk penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi tujuan seperti tercantum pada tiket:
1. Denda 2 kali lipat harga tiketBagi penumpang yang kedapatan turun melebihi relasi perjalanan sesuai tiket, akan
dikenakan sanksi berupa denda dua kali harga tiket.
Sanksi denda tersebut harus dibayar secara langsung di dalam kereta saat itu juga.
“Denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan,” kata Joni.
Setelah membayar denda, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama atau terdekat.
2. Diturunkan dari keretaJika penumpang tidak mampu membayar denda di dalam kereta, akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun.
Kemudian, petugas akan menjemput penumpang untuk selanjutnya diantarkan ke loket guna melakukan pembayaran denda.
KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari.
3. Dilarang naik keretaSelanjutnya, penumpang yang melakukan pelanggaran turun melebihi stasiun tujuan lebih dari tiga kali, maka akan di-blacklist.
Penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali, maka akan dilarang naik kereta api selama 180 hari ke depan.
Baca juga: Ramai soal Tiket Kereta Dibatalkan oleh Orang Lain via Ticket Box, Ini Kata KAI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.