Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Paling Diutamakan untuk Membayar Zakat Fitrah?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/MOMA OKGO
Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang diperoleh dengan halal.

Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat Orang Lain? Ini Penjelasan Baznas


Lantas, di antara periode waktu tersebut, kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Waktu paling utama membayar zakat fitrah

Dikutip dari Kompas.com (30/4/2022), waktu paling utama untuk membayarkan zakat fitrah adalah pada hari terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Sebab, mengakhirkan waktu pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.

Berikut ini adalah beberapa rukun menunaikan zakat fitrah:

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Besaran zakat fitrah

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Terkait hal itu, para ulama telah bersepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras.

Jumlah zakat fitrah yang diberikan adalah satu sha’, yakni ukuran yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.

Baca juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Tiap Provinsi Indonesia yang Berizin Kemenag

Di Indonesia sendiri, makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah berupa beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Selain beras, ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ makanan pokok tersebut.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras atau bahan pokok yang dikonsumsi.

Baca juga: Meninggal di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Membayar Zakat?

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Namun nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing. Nominal yang ditetapkan oleh Baznas adalah harga untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi