KOMPAS.com - Bagi pengusaha maupun perusahaan yang membuat produk, terutama makanan dan minuman, penting untuk memastikan kehalalannya.
Produk Halal sendiri merupakan produk yang telah mendapatkan sertifikat dan dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal, negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.
Pendaftaran sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendaftaran tersebut juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui website embed SiHalal yang dapat diakses melalui platform Shopee.
Baca juga: Ramai soal Shopee High-End Brands, Apa Fungsinya?
Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, berikut adalah syarat dan prosedur mengajukan sertifikat halal reguler melalui Shopee:
Syarat daftar sertifikat halal reguler
Sertifikat halal reguler adalah proses pendaftaran oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya, dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran
- Aspeklegal: Nomor induk berusaha (NIB)
- Dokumen penyelia halal (orang perusahaan yang bertanggung jawab atas proses produk halal)
- SK penetapan penyelia halal
- Salinan kartu tanda penduduk (KTP)
- Daftar riwayat hidup
- Daftar nama produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Manual sistem jaminan produk halal (SPJH)
- Izin edar atau Sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS), jika ada.
Untuk format dokumen pada poin 1, 2, 6, dan 7, dapat diunduh melalui link berikut: https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
Baca juga: Pengguna Shopee Tak Bisa Beli Barang dari Luar Negeri, Ini Alasannya
Prosedur pendaftaran sertifikat halal reguler
Selain persyaratan di atas, sebelum mendaftar pastikan Anda memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
Selanjutnya, Anda dapat mengajukan sertifikat halal reguler dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses portal sistem informasi halal (SiHalal) melalui https://ptsp.halal.go.id.
- Silakan membuat akun dengan mengeklik opsi “Creat an account”.
- Isi formulir segistrasi yang tersedia, klik “Send”.
- Setelah selesai, silakan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Ajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisi data pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan.
- BPJPH akan memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menghitung, menetapkan, dan mengisi biaya pemeriksaan di SiHalal.
- Anda diminta melakukan pembayaran, kemudian mengunggah bukti bayar (format PDF) di SiHalal.
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen di SiHalal.
- LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SiHalal.
- Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SiHalal.
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
- Anda dapat mengunduh sertifikat halal di laman SiHalal jika statusnya "Terbit SH".
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran sertifikat halal reguler melalui Shopee.
Baca juga: Syarat Menjadi Mitra Shopee Food, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.