Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan untuk Janin dalam Kandungan? Ini Kata Baznas

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Apakah janin diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di bulan Ramadhan, sebelum hari raya Idul Fitri.

Dalam hal ini, mereka yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah orang yang beragama Islam, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah (akhir Ramadhan), dan mereka yang mampu.

Selain itu, tidak ada batasan usia minimal untuk membayar fitrah ini. Artinya, semua muslim wajib menunaikan zakat fitrah, baik itu anak-anak, dewasa, dan orang tua.

Lantas, apakah janin yang masih dalam kandungan wajib dizakati?

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat fitrah janin di dalam kandungan

Ketua Baznas RI bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, ada dua pendapat yang menerangkan terkait dengan zakat fitrah untuk janin yang masih berada di dalam kandungan ibunya.

Menurutnya, pendapat pertama menyebutkan bahwa zakat atas janin hukumnya mustahab (disarankan), bukan wajib.

Pendapat ini juga disetujui oleh mayoritas fuqaha atau ahli fiqih.

Pendapat kedua menyatakan, zakat fitrah wajib atas janin dalam kandungan jika sudah mencapai usia tertentu.

Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Hazm al-Andalusi (456 H) yang menyatakan, zakat fitrah wajib untuk janin dalam kandungan ibunya, jika sudah mencapai seratus dua puluh hari atau 4 bulan kandungan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

Rizaludin mengungkapkan, pendapat Ibnu Hazm tersebut didasarkan pada hadis nabi yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib untuk yang kecil maupun yang besar.

"Ibnu Hazm menafsirkan janin disebut menjadi bagian 'yang kecil bernyawa', sehingga semua hukum yang wajib bagi yang kecil bernyawa juga wajib bagi janin," kata Rizaludin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).

Menurutnya, Ibnu Hazm juga meriwayatkan bahwa sahabat nabi Utsman bin Affan RA juga membayar zakat atas janin dalam kandungan.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Mufti Mesir, Prof Dr Shouky Allam, tetapi berbeda pada syarat usia janin.

"Prof Dr Shouky Allam, Mufti Mesir dalam fatwanya (12 Maret 2024) beliau menyatakan, zakat fitrah hukumnya wajib atas janin dalam kandungan yang diprediksi akan lahir sebelum Matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri," jelas dia.

Atas dasar itu, umat Islam Indonesia bisa memilih di antara kedua pendapat tersebut.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat Orang Lain? Ini Penjelasan Baznas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi