Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan Ma'had Aly Diperbolehkan Ikut Seleksi CPNS 2024, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi CPNS PPPK 2024. Kemenag berikan kesempatan kepada lulusan Ma'had Aly untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperbolehkan lulusan Ma’had Aly mengikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/4/2024), ribuan formasi penyuluh agama dibuka yang nantinya dialokasikan di lingkungan Kemenag pada pembukaan seleksi CPNS 2024 ini.

“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh agama hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Lantas, apa itu Ma’had Aly?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi, Ini Formasi CPNS-PPPK Kemenag, Kemendikbud Ristek, dan Kemenkes 2024

Apa itu Ma’had Aly?

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Ma’had Aly adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang berbasis pesantren.

Ma’had Aly ini menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin).

PTKI yang diselenggarakan oleh pondok pesantren ini berbasis kitab kuning dalam pembelajarannya.

Adapun kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau bahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi di pesantren.

Lulusan dari Ma’had Aly akan mendapatkan ijazah sarjana yang diakui oleh negara dan statusnya disamakan dengan lulusan perguruan tinggi lainnya.

Hal tersebut kemudian membuat lulusan Ma’had Aly bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Diketahui, saat ini terdapat setidaknya 79 PTKI berbasis pesantren ini yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Akhir Mei, Tes mulai Juni 2024

Dibahas bersama Majelis Masyayikh

Secara teknis, kata Yaqut, kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh yang sudah dikukuhkan pada Desember 2021 lalu.

Menurutnya, keberadaan Majelis Masyayikh juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap ciri khas pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu.

Penjaminan mutu itu dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)-nya Ma’had Aly," ucap Yaqut.

Baca juga: Tak Perlu Tes Ulang, Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Periode 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi