Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Fidyah? Berikut Pengertian, Syarat, dan Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Oat_Phawat
Ilustrasi beras untuk mebayar fidiah.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Fidyah adalah denda berupa harta benda dalam kadar tertentu, yang ditunaikan sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Umumnya seorang muslim mengeluarkan fidyah berupa makanan pokok, seperti beras, yang dibayar karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa.

Melanggar ketentuan yang dimaksud adalah tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua, dan kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berapa Nominalnya jika Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.

Namun sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti utang puasanya dengan memberi makan seorang miskin.

Adapun syarat atau kriteria orang yang membayar fidyah adalah:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online, Mudah Bisa lewat HP


Ukuran pembayaran fidyah

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan sebagai bentuk pembayaran fidyah tersebut diberikan kepada orang miskin sesuai dengan ketentuan.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, setara 6 ons/675 gram/0,75 kilogram.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka setengah sha' kurang lebih sekitar 1,5 kilogram.

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Ketentuan pembayaran fidyah

Seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa, ketentuan pembayaran fidyah untuk puasa 30 hari adalah harus menyediakan fidyah 30 takar, masing-masing 1,5 kilogram.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.

Sebagian ulama mengatakan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga makanan pokok sesuai ketentuan per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Diutamakan untuk Membayar Zakat Fitrah?

Waktu pembayaran fidyah

Dilansir dari Kompas.com (13/4/2023), waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.

Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.

Seseorang tak harus membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung dan bisa diwakilkan.

Baca juga: Sejarah Mudik, Sudah Ada sejak Zaman Majapahit, Populer Saat Lebaran

Seseorang yang wajib membayar fidyah bisa mewakilkannya kepada orang lain atau lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut.

Hal ini dikarenakan, pembayaran fidyah adalah ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi