Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign dari Pekerjaan

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Freepik/KrishnaTedjo
Ilustrasi uang tunai. Lokasi penukaran uang baru di kas keliling dan titik perbankan di wilayah Sumenep, Madura selama bulan Ramadhan 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika resign atau mengundurkan diri setelah hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

JHT adalah program perlindungan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan jika mereka tidak lagi bekerja karena resign, pensiun, mengalami kecacatan, atau meninggal dunia.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta dapat mencairkan JHT secara online maupun offline.

Pencairan JHT secara online dapat dilakukan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan pencairan JHT secara offline dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah periode libur Lebaran berakhir.

"Layanan kami kembali aktif (setelah Lebaran) pada tanggal 16 April," ujar Oni saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Bisakah Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Mudik Lebaran?

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta jika mereka ingin mencairkan JHT, yakni:

1. Usia pensiun 56 tahun: 2. Usia pensiun PKB pensiun 3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) 4. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU) 5. Mengundurkan diri 6. Pemutusan hubungan kerja (PHK) 7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: 8. Cacat total tetap: 9. Meninggal dunia 10. Klaim sebagian JHT 10 persen: 11. Klaim sebagian JHT 30 persen

Syarat klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami atau istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Peserta dapat mengikuti cara di bawah ini jika ingin mencairkan JHT secara online:

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Berbeda dengan proses secara online, mekanisme pencairan JHT secara offline dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline berikut ini:

Baca juga: Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi