Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Bolehkah?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES
Ilustrasi Lebaran. Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri kerap menjadi momen pertemuan antara saudara setelah sekian lama tidak berjumpa.

Momen silaturahmi itu tidak jarang menjadi awal ketertarikan terhadap saudara sepupu yang jarang ditemui atau baru pertama kali ditemui.

Ketertarikan tersebut pun dapat berkembang menjadi sebuah keinginan untuk menikahi sepupu.

Lantas, bolehkah menikahi sepupu sendiri dalam Islam?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama


Hukum menikahi sepupu dalam Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, menikahi sepupu diperbolehkan dalam hukum Islam.

"Diperkenankan," kata Asrorun pada Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Dia menjelaskan, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu, dalam arti anaknya paman atau bibi tidak termasuk muharramat minan nisa, tidak haram untuk dinikahi," imbuh Asrorun.

Bukan sepupu, beberapa orang yang tidak boleh dinikahi, antara lain ibu, anak, saudara, bibi, keponakan, serta saudara sesusuan.

"Di antaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (saudara ayah dan saudara ibu), keponakan pr (anak r dari saudara), saudara sesusuan," ujar Asrorun.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Perempuan yang haram dinikahi

Orang yang tidak boleh dinikahi masuk golongan mahram, yakni perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.

Berdasarkan definisi tersebut, seperti dikutip Kompas.com (4/5/2022), hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, meliputi:

1. Mahram sebab keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 23, yaitu:

Baca juga: Kemenag Siapkan 40 Layanan di KUA untuk Semua Agama, Apa Saja?

2. Mahram sebab susuan

Mahram sebab susuan terdiri dari tujuh golongan, yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 23.

Perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan persusuan tersebut meliputi:

  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara-saudara perempuan sepersusuan.

Terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan, sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan yang lain membatasi hingga tiga kali menyusui.

Baca juga: Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

3. Mahram sebab perkawinan

Sementara itu, mahram sebab perkawinan terdiri dari enam golongan, yaitu:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  • Dua perempuan yang bersaudara
  • Perempuan yang bersuami.

Khusus anak tiri, akan menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri. Namun, jika belum, maka anak tersebut dibolehkan untuk dinikahi setelah bercerai dengan ibunya.

Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski si putri belum dicampuri.

Di sisi lain, jika nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan, jika tetap dilanggar dan dilanjutkan, bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Baca juga: Benarkah Menikah Bisa Menyembuhkan Nyeri Haid? Ini Kata Dokter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi