Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Zakat Mal, Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/QUEENMOONLITE STUDIO
Pengertian zakat mal.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Dalam pelaksanaanya, zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan juga zakat mal.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi seorang muslim dan ditunaikan pada bulan Ramadan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berapa Nominalnya jika Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?


Lalu, apa yang dimaksud dengan zakat mal?

Pengertian zakat mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Artinya zakat mal bisa berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan untuk Janin dalam Kandungan? Ini Kata Baznas

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harta yang dapat digunakan untuk zakat mal meliputi:

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

Golongan yang berhak menerima zakat

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya atau dikenal dengan istilah asnaf.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan tanggungan seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, seseorang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, golongan orang yang terjerat utang untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah, namun mengalami kondisi kehabisan biaya.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat Orang Lain? Ini Penjelasan Baznas

Jika zakat fitrah ditunaikan selama Ramadhan, zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja saat nilai harta kekayaan telah mencapai nisab saat telah haul atau satu tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi