KOMPAS.com - Aktris Prilly Latuconsina mendapatkan sorotan publik lantaran kedapatan memasak menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas elpiji subsidi.
Hal tersebut ramai dan menjadi perbincangan publik karena seperti yang diketahui, gas elpiji subsidi harusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan usaha makro.
Prilly kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @prillylatuconsina96, Rabu (10/4/2024).
Prilly mengaku, tabung gas subsidi itu merupakan pinjaman dari agen gas langganannya karena ketiadaan tabung gas non-subsidi.
Selain itu, ia mengaku tidak sadar dengan hal itu sampai melihat beragam komentar warganet di akun Insragramnya.
"Jujur aku gak sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian semua. Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipijamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja," tulis unggahannya.
"Akupun gak ngeuh.saat tukang gas langganan aku datang dan bawa gas yang memang sering aku pesan langsung aku ganti dan gasnya aku kembalikan lagi. Aku sangat aware kalau gas itu memang tidak diperuntukkan untuk semua orang, terima kasih banyak kepada kalian yang sudah mengingatkan," tambahnya.
Berkaca dari kasus Prilly Latuconsina, lantas siapa yang berhak dan tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg?
Baca juga: Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?
Kelompok yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, tabung gas elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
Dikutip dari Kompas.com (31/7/2023), Irto mengatakan bahwa ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok tersebut di antaranya:
1. Rumah tanggaKelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan gas elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Kelompok ini juga tidak mempunyai kompor gas, sehingga dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg termasuk tabung, kompor gas, beserta peralatan lainnya.
2. Usaha mikroKelompok yang berhak menggunakan gas elpiji subsidi selanjutnya adalah mereka yang memiliki usaha mikro.
Sebab, kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Baca juga: Pendaftaran Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Ditutup Mei 2024, Berikut Cara Daftarnya
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran juga masuk ke dalam daftar kelompok yang dapat membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-harinya.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Selain itu, kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaranKelompok terakhir yang berhak untuk membeli dan menggunakan gas elpiji subsidi adalah kelompok nelayan.
Nelayan sasaran merupakan orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power (HP).
Baca juga: Ramai soal Elpiji 3 Kg Disebut Berisi Air, Pertamina: Sesuai Namanya
Kelompok yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg
Sementara itu, pemerintah juga mengatur larangan pembelian gas elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pelaku usaha.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik.
Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia per 1 Maret 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.