Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Seragam Sekolah Ganti Setelah Lebaran 2024, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar unggahan yang menyebutkan seragam sekolah diganti setelah Lebaran.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial Instagram diramaikan dengan unggahan bernarasi seragam sekolah akan diganti mulai 2024.

Narasi tersebut diunggah oleh beberapa akun, seperti @faktanyagoogle_official dan @terangmedia.

Pengunggah mengatakan bahwa pergantian seragam sekolah terjadi pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Seragam sekolah diganti untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah serta mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sesuai kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.

Sementara itu, menurut akun X @tanyarl, pergantian seragam sekolah dilakukan setelah Lebaran 2024.

Baca juga: Ramai soal Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Lantas, benarkah seragam sekolah diganti setelah Lebaran 2024?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, buka suara perihal kabar yang menyebutkan terjadi pergantian seragam sekolah setelah Lebaran.

Ia mengatakan bahwa narasi seragam sekolah diganti setelah Lebaran merupakan hal yang tidak benar.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," kata Anang dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah.

Aturan soal kebijakan sekolah, lanjut Anang, masih sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Aturan seragam sekolah

Anang menerangkan, seragam sekolah diatur karena mempunyai beberapa manfaat.

Pertama, seragam sekolah dapat menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.

Selain itu, seragam sekolah juga bisa menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

Manfaat lain seragam sekolah adalah meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Anang mengatakan, seragam sekolah yang berlaku saat ini terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.

Selain dua jenis seragam sekolah tersebut, sekolah juga bisa menetapkan pakaian khas sekolah.

Kemendikbud Ristek juga memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengatur pakaian adat.

Namun, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Seragam Sekolah di Sumenep

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi