Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2024 Usai, Kapan Gaji Ke-13 Cair?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Freepik/KrishnaTedjo
Cara tarik tunai tanpa kartu ATM BSI di outlet Alfamart, Alfamidi, atau Indomaret terdekat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut, ASN berhak menerima THR secara penuh atau 100 persen setelah pada tahun-tahun sebelumnya dipotong karena pandemi Covid-19.

PP Nomor 14 Tahun 2014 mengatur bahwa THR dicairkan mulai 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Rabu (10/4/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Lalu, kapan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13?

Kapan gaji ke-13 cair?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemberian THR dan gaji-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang berkontribusi memberikan pelayanan publik.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ujar Anas, dikutip dari laman Kemenpan-RB.

Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji-13 secara penuh karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik setelah pandemi Covid-19 usai.

Dalam PP Nomor 14 tahun 2024, lanjut Anas, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kelompok lain yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024.

"Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya," katanya.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Apakah THR dan Gaji ke-13 2024 Ikut Naik?

Komponen gaji ke-13

Anas membeberkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Meski pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024, ada beberapa kelompok ASN, baik PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak mendapatkan fasilitas ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, berikut kelompok PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang tidak berhak menerima gaji ke-13:

Pemerintah mencairkan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi