Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Istri dokter TNI AD berinisial AP (34) ditetapkan tersangka dan sempat ditahan setelah membongkar kasus perselingkuhan suaminya.

AP, ibu yang memiliki bayi usia 1,5 tahun ini sudah bisa menghirup udara bebas usai dibebaskan dari tahanan.

Ia sebelumnya menjadi tersangka dan ditahan polisi usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu MHA dan dikenakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah kasusnya mendapat perhatian luas dari publik, penahanan AP ditangguhkan. Ia kini bisa leluasa memberi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif ke bayinya di luar tahanan.

Perjalanan kasus

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengungkapkan, AP sebelumnya dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah perselingkuhan suaminya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu setelah AP dilaporkan melalui LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI dengan tanggal 21 Januari 2024.

AP dikenakan pasal 58 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: China Eksekusi Pasangan Selingkuh yang Lempar Dua Balita dari Lantai 15 Apartemen


Pendapat ahli hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, menurutnya dalam kasus ini pihak kepolisian tidak memberikan kemanfaatan, apalagi keadilan.

Hibnu mempertanyakan sikap polisi yang sebelumnya melakukan penahanan kepada tersangka, padahal tidak ada upaya dari AP untuk melarikan diri.

Hibnu juga menekankan bahwa tersangka tidak seharusnya ditahan karena statusnya sebagai ibu dan mempunyai anak yang masih membutuhkan ASI.

“Penahanan itu tidak ada urgensinya. Seseorang yang ditahan umumnya karena dikhawatirkan melarikan diri. Tapi di kasus ini kepolisian menurut saya tidak berpikir komprehensif dan hanya mengejar kepastian,” ungkap Hibnu saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut, Hibnu juga mengatakan seharusnya agar hukum sebab-akibat dari kasus, yaitu tentang perselingkuhan dapat diproses terlebih dahulu.

Lalu apabila Lettu Ckm MHA terbukti melakukan perselingkuhan, seharusnya kasus dapat dimenangkan oleh AP sebagai istri.

Menurut Hibnu, penanganan kasus ini dianggap serba terbalik dan justru posisi korban malah menjadi tersangka.

“Seharusnya diselidiki dulu apakah benar ada perselingkuhan, baru UU ITE. Apabila terbukti, nantinya pasal perzinahan itu akan lebih kuat dibandingkan UU ITE,” kata Hibnu.

Apabila dilihat lebih jeli, Hibnu mengatakan bahwa Pasal 48 dalam UU ITE mengatur tentang pemindahan data elektronik, bukan pencemaran nama baik.

Menurut Hibnu, pasal yang dikenakan kepada AP pun tidak sesuai karena pencemaran nama baik seharusnya dikenakan pasal 37 UU ITE.

Selain itu, dengan melakukan penahanan terhadap AP, Hibnu menilai bahwa kepolisian tidak memberikan perlindungan kepada perempuan.

“Karena tidak dilihat secara komprehensif, menurut saya dalam kasus ini Polda Bali wajib turun tangan,” ungkap Hibnu.

Baca juga: Survei Ungkap Profesi yang Paling Rentan Selingkuh di Tempat Kerja, Ini Daftarnya

Polisi perlu lihat kasus secara utuh

Agar kasus tersebut lebih jernih, Hibnu menyarankan agar kepolisian melihat kasus ini secara utuh.

Hibnu mengatakan bahwa proses pertama yang perlu diselidiki lebih dalam adalah suami yang diduga melakukan tindakan hukum.

“Seharusnya lebih dulu dituntaskan dugaan suami selingkuh, bukan istrinya dulu yang dikenakan UU ITE,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak PPA Polres juga harus menegaskan bahwa posisi AP dalam kasus tersebut merupakan korban dari perselingkuhan, bukan menjadi tersangka karena mengungkapkan hal tersebut.

Pihak PPA Polres juga seharusnya memberikan literasi kepada korban tentang apa yang harus dilakukan.

Apabila pihak Polres masih menggunakan UU ITE, kasus ini termasuk dalam delik aduan yang di dalamnya harus melakukan mediasi.

“Kalau dilihat dari prosesnya, kasus ini seharusnya dapat dilakukan mediasi karena berawal dari aduan, bukan delik umum dan dapat didamaikan terlebih dahulu. Tidak tiba-tiba diproses sampai dilakukan penahanan,” tuturnya. 

Baca juga: Ramai Unggahan Sebut Perilaku Selingkuh Tidak Bisa Disembuhkan, Benarkah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi