Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru 16-20 April 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru mulai hari ini, Selasa (16/4/2024).

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kelonggaran tersebut berlaku untuk SIM yang mati selama libur Lebaran.

Hal tersebut dikarenakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, terhitung mulai 8-15 April 2024.

Faisal menyampaikan, pemegang SIM mati selama libur Lebaran diberi waktu selama empat hari hingga Sabtu (20/4/2024) untuk melakukan perpanjangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,"  ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024:

Baca juga: Benarkah SIM C Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru?


Syarat perpanjangan SIM mati 16-20 April 2024

Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.

Pemilik juga dapat melakukan perpanjangan secara online tanpa perlu keluar rumah melalui aplikasi Korlantas Polri.

Berikut dokumen dan syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran:

Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas

Biaya perpanjangan SIM mati

Biaya perpanjangan SIM mati menyesuaikan jenisnya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut perinciannya:

Namun, biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya juga tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Masa Libur Lebaran, Ini Kata Dirlantas

Cara perpanjangn SIM

Korlantas Polri saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara daring dan luring. Berikut caranya:

Cara perpanjangan SIM di kantor polisi Cara perpanjang SIM secara online

Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi