Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2000, Semua Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Andhi Dwi
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat deklarasi dukung Prabowo-Gibran, di Ponpes Bumi Shalawat, Kamis (1/2/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor diduga terlibat dalam korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka menambah panjang daftar Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir seperempat abad, tepatnya sejak 2000, pimpinan Sidoarjo jatuh dalam lubang kasus rasuah. Deretan tindak pidana korupsi tersebut di luar penjabat dan pelaksana harian yang ditunjuk untuk memimpin kabupaten di Provinsi Jawa Timur ini.

Baca juga: Profil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Dulu Antikorupsi Kini Tersangka KPK


Win Hendrarso korupsi dana kas daerah

Sebelum Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dan Saiful Ilah juga terjerat kasus korupsi.

Bupati Sidoarjo periode 2000-2010, Win Hendrarso, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar yang berlangsung pada 2005.

Diberitakan Antara (21/10/2013), kasus ini terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

BPK menemukan adanya miliaran rupiah uang kas daerah Kabupaten Sidoarjo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Di tingkat kasasi, Win pun divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Eks Bupati Sidoarjo ini juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Saiful Ilah terjerat kasus suap

Mantan pendamping Win, Saiful Ilah, yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010 dengan kemenangan 60 persen, juga tidak lepas dari jerat korupsi.

Di tengah periode keduanya, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh KPK.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/1/2020), dia ditangkap karena terlibat suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, terdapat lima lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

"Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Saiful Ilah pada 5 Oktober 2020.

Hakim memutuskan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: 5 Fakta OTT KPK di Sidoarjo, Seret Bupati Gus Muhdlor

Kembali jatuh ke lubang korupsi

Sempat menghirup udara bebas selama setahun usai keluar penjara pada 7 Januari 2022, KPK kembali menahan Saiful Ilah atas dugaan gratifikasi.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023), Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang berharga itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.

Hingga pada 11 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Saiful Ilah dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menilai, Saiful Ilah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi senilai sekitar Rp 44 miliar.

Gratifikasi dari berbagai pihak tersebut baik dalam bentuk uang rupiah, dollar AS, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Namun, mendengar putusan tersebut, mantan Bupati Sidoarjo ini menghendaki untuk mengajukan banding, seperti dikutip Antara, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Polisi di Sidoarjo Diduga Curi Motor Sesama Polisi di Kantor Polisi

Gus Muhdlor sempat digeledah di Hari Jadi Sidoarjo

Sementara itu, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sempat menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat di tengah perayaan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo.

Kala itu, Bupati Sidoarjo yang menjabat sejak 2021 ini sedang memimpin upacara peringatan di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024) pagi.

Setelah upacara, sedianya kegiatan dilanjutkan dengan ramah-tamah dan makan bersama para tamu undangan di rumah dinas Pendopo Delta Wibawa.

Namun, dilansir dari Kompas.id (31/1/2024), tim penyidik KPK tiba-tiba datang bahkan saat para hadirin baru saja menginjak pendopo.

Dalam konferensi pers operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi di Sidoarjo pada Senin (29/1/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Gus Muhdlor menerima jatah dari potongan biaya insentif.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Lebih dari 3 bulan baru ditetapkan tersangka

Menurut Ghufron, BPPD Sidoarjo bertugas dan berfungsi melayani pajak daerah. Pada 2023, BPPD berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

Karena capaian pendapatan pajak tersebut, ASN di BPPD berhak mendapatkan dana insentif. Namun, insentif yang menjadi hak pegawai dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, sekaligus bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Dari penggeledahan pendopo yang menjadi rumah dinas Gus Muhdlor pada 25-26 Januari 2024, penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan asing hingga mobil.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," terang Ali Fikri.

Meski Januari lalu KPK telah terang benderang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor, politikus PKB itu tak kunjung menjadi tersangka.

KPK baru mengumumkan status hukum Gus Muhdlor sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi