Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Bakal Beri Sanksi ASN Jakarta yang WFH Usai Libur Lebaran

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diwajibkan mulai bekerja sejak Selasa (16/4/2024).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono saat berada di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Selain itu, Heru menegaskan bahwa Pemprov Jakarta tidak menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk ASN usai libur Lebaran 2024, terhitung Sabtu (6/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024).

"Tidak ada yang WFH, semua masuk. Jadi tidak ada ya, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta usat, dikutip dari Antara.

Menurut Heru, selama periode cuti dan libur Lebaran 2024, seluruh ASN sudah seharusnya mengatur waktu mudik.  Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu libur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Ini Kategori ASN yang Tidak Boleh WFH pada 16-17 April 2024

Sanksi ASN yang absen 

Heru juga meminta agar Badan Kepeegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta maupun di wilayah, mulai dari wali kota, kepala dinas, hingga suku dinas untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran saat jam masuk kerja.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bolos atau absen kerja dengan alasan apa pun.

“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja, saya saja kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, jadi tidak ada (WFH), masuk dan nggak ada cuti tambahan,” kata Heru.

Beberapa sanksi yang diberikan BKD bagi ASN  yang bolos kerja setelah libur Lebaran di antaranya:

Baca juga: Resmi, ASN Bisa WFH pada 16-17 April 2024 untuk Perlancar Arus Balik Lebaran 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi