Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pihak yang Ajukan "Amicus Curiae" ke MK, Tak Hanya Megawati

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 didampingi empat Hakim Konstitusi, dari kiri, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Berbagai pihak mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Salah satunya adalah Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/2/2024), amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.

Amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan atas suatu perkara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak yang bersangkutan ini akan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Meski begitu, keterlibatan pihak tersebut hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan pemaksaan atau perlawanan terhadap hakim.

Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Pihak yang mengajukan amicus curiae

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa MK telah menerima lebih dari 10 amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Jumlah tersebut, menurut Fajar, menjadi yang terbanyak ketimbang Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019.

"Sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak. Hari ini saja kami menerima 5 amicus curiae," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Berikut beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae.

1. Mahasiswa UGM, Unpad, Undip, dan Unair

Dilansir dari laman resminya, MK telah menerima pengajuan amicus curiae dari beberapa organisasi kemahasiswaan.

Mereka yang mengajukan amicus curiae, yakni Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjajaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro, serta BEM FH Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, mengatakan pihaknya mengajukan amicus curiae sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum.

Baik mahasiswa UGM, Unpad, Undip, dan Unair berharap pendapat yang mereka sampaikan dapat dijadikan bahan bagi MK dalam melahirkan putusan bermakna untuk masa depan dan demokrasi Indonesia.

"Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini," kata Bernadine.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimim Kaget MK Panggil 4 Menteri

2. APDI, Yakin, dan Stefanus Hendrianto

Pihak lain yang mengajukan amicus curiae ke MK adalah Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta individu bernama Stefanus Hendrianto.

Mereka mengajukan amicus curiae dengan harapan MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 tanpa tekanan dan secara adil.

Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit mengatakan, amicus curiae yang diajukan berbagai pihak akan disampaikan ke Ketua MK.

"Terima kasih. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Ketua MK, Yang Mulia Hakim, sesuai administrasi yang berlaku," katanya.

Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

3. IALA

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika (IALA) juga mengajukan amicus curiae ke MK, Rabu (17/4/2024).

Bhirawa Jayasidayarta selaku perwakilan IALA menyampaikan, diajukannya amicus curiae didasarkan pada kajian kecurangan yang dilakukan IALA.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan IALA ke MK, salah satunya kekhawatiran para diaspora di luar negeri atas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang tidak bebas, rahasia, jujur, dan adil.

IALA, lanjut Bhirawa, juga mendapati dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, salah satunya surat suara yang sudah tercoblos pada paslon tertentu.

"Ini menimbulkan kebingungan yang sangat masif ya di kalangan masyarakat kita di luar negeri sehingga itu dapat mencederai integritas penyelenggara pemilu," ujar Bhirawa, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK

4. Butet Kartaredjasa

Sebanyak 159 seniman, termasuk Butet Kartaredjasa, mengajukan amicus curiae dengan harapan MK mempunyai hati nurani untuk memutus sengketa Pilpres 2024.

"Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Ayu mengatakan, ratusan seniman mengajukan amicus curiae karena merasa resah melihat Pilpres 2024.

Mereka menilai kontestasi tersebut diliputi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Ayu menambahkan, para seniman ingin mempertahankan kebebasan melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan kebebasan manusia secara umum dengan cara mengajukan amicus curiae.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi