Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Barang Kiriman dan Bawaan dari Luar Negeri Dievaluasi, Ini Hasil Pembahasan Rakortas

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SUMROENG CHINNAPAN
Ilustrasi barang bawaan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur soal barang dari luar negeri.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, rakortas juga diikuti oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian atau lembaga terkait," ujar Haryo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?

Aturan barang bawaan dari luar negeri

Haryo menerangkan bahwa hasil rakortas menyepakati empat hal terkait masuknya barang bawaan yang dibawa pekerja migran Indonesia (PMI) maupun penumpang ke dalam negeri.

Berikut hasil rakortas Kemenko Perekonomian, Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai:

Barang kiriman PMI

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Barang bawaan pribadi penumpang

Haryo menyampaikan bahwa empat kementerian dan lembaga yang mengikuti rakortas sepakat bahwa barang pribadi bawaan penumpang juga dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Nantinya, pemerintah akan mengatur barang pribadi bawaan penumpang dalam PMK.

Haryo menambahkan, mengenai pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, pemerintah sepakat memberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian atau lembaga terkait.

Pemerintah juga sepakat untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 ke semangat kemudahan impor sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Haryo.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian atau lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi