Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Apa itu amicus curiae dan dampaknya pada putusan hakim? Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristyanto menunjukkan dokumen amicus curiae terkait sengekta hasil Pemilihan Presiden 2024 dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).

Dokumen tersebut diberikan ke MK oleh tiga orang, yakni Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Hasto mengatakan, dokumen tersebut berisi perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Selain itu, dokumen tersebut ditulis Megawati karena melihat praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," ujar Hasto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Sebagai informasi, amicus curiae merupakan pengertian dari sahabat pengadilan atau friends of court.

Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024


Anies Baswedan: Indonesia sedang tidak baik-baik saja

Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan mengapresiasi langkah Megawati saat menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK.

Menurut Anies, hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Selain itu, Anies mengungkapkan bahwa putusan MK nantinya akan menjadi penentu, apakah akan kembali ke “masa orde lama” atau tetap meneruskan amanat reformasi.

“Di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” ungkap Anies, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Anies juga mengatakan bahwa Megawati merupakan salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak 1990-an dan pernah merasakan di masa segalanya serba diatur.

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ganjar Pranowo: momentum kembalikan marwah MK

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berharap bahwa amicus curiae yang diberikan Megawati dapat membuat hakim memutuskan perkara seadil-adilnya.

Banyak pihak yang memusatkan perhatiak ke MK karena dalam waktu dekat lembaga negara tersebut akan memutuskan sengketa Pilpres 2024.

"Dari kondisi MK yang selama ini jadi cacian, makian dan stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," kata Ganjar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Meskipun demikian, Ganjar menilai bahwa Megawati tidak ingin mengintervensi MK karena menyerahkan amicus curiae.

"Tapi wewenangnya (tetap) pada Yang Mulia Majelis Hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, Ibu (Megawati) menuliskan pikirannya termasuk opininya di Harian Kompas. Saya kira semua orang melihat situasi ini," jelas Ganjar.

Baca juga: Manuver Surya Paloh, Buka Peluang Dialog dengan Megawati dan Bertemu Jokowi

Kubu Prabowo: amicus curiae Mega tidak tepat

Berbeda dengan Anies dan Ganjar, Kuasa hukum tim Prabowo-Hibran, Otto Hasibuan justru mengkritik langkah Megawati yang memberikan dokumen amicus curiae.

Menurutnya, amicus curiae semestinya tidak diberikan oleh pihak yang berada dalam sebuah perkara.

Amicus curiae seharusnya diberikan oleh orang-orang yang independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang ada dalam perkara.

Otto berpendapat, status Megawati sebagai ketua umum partai politik (parpol) yang mengusung Ganjar-Mahfud tidak dapat dilepaskan dari keterikatan dalam sengketa meskipun bukan menjadi pihak yang berselisih secara langsung.

"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," kata Otto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Nicholas Ryan Aditya, Tatang Guritno, Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin, Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)

Baca juga: Kedatangan Prabowo ke Pacitan dan Mimpi SBY Naik Kereta Bersama Jokowi-Megawati...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi