Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Membuat KTP Sebelum Genap Berusia 17 Tahun? Ini Kata Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. Bisakah seseorang yang belum berusia 17 tahun membuat KTP?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan warganet yang mengaku diminta mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), meski belum genap berusia 17 tahun.

Unggahan itu dimuat oleh akun X (Twitter) @tanyakanrl pada Rabu (17/4/2024) pagi.

Dalam keterangannya, pengunggah mengaku baru akan berumur 17 tahun pada Desember 2024.

“Guys aku disuruh buat KTP sama dinas kabupaten padahal umurku belum 17, emang aku tahun ini 17 tapi masih Desember. Ini aku buat aja gapapa? atau nunggu 17. bingung juga,” bunyi keterangan dalam unggahan foto.

Lantas, bisakah mengurus KTP sebelum genap berusia 17 tahun?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kirim Foto KTP dengan Watermark Saat Lamar Kerja, Apakah Perlu?

Penjelaskan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membenarkan, seseorang yang belum berusia 17 tahun bisa membuat KTP atau KTP elektronik (KTP-el).

Hal tersebut khususnya dilakukan untuk menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada akhir tahun ini.

“Iya betul, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024 kemarin dan untuk persiapan Pilkada 2024 nanti kita lakukan, yakni untuk pemilih pemula,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Rabu.

Kelompok pemilih pemula pada Pilkada 2024 adalah mereka yang akan memasuki usia 17 tahun dalam rentang waktu hingga 27 November 2024.

Diketahui, 27 November 2024 merujuk pada tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 serentak.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024

Pada periode tersebut, kata Teguh, pihaknya menggencarkan proses perekaman KTP.

Misalnya, Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah akan mendatangi sekolah untuk memberikan pelayanan perekaman KTP pada siswa.

“Tetapi yang perlu kita tekankan di sini adalah, pencetakan dan penyerahan KTP-el akan dilakukan pada saat yang bersangkutan berusia 17 tahun,” ungkapnya.

Bagi remaja yang akan memasuki usia 17 tahun, ia juga bisa secara mandiri melakukan perekaman KTP di Dinas Dukcapil daerahnya dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Khusus di wilayah DK Jakarta, pelayanan perekaman KTP juga bisa dilayani di kelurahan-kelurahan setempat.

"Datang saja ke dinas dukcapil. Di Jakarta, bisa di kelurahan-kelurahan," ucap Teguh.

Baca juga: Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi