Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan MK Akan Umumkan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jadwal pembacaan putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024. Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan dan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki babak akhir.

Terdapat dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) dan melaksanakan sejumlah tahapan sidang sebelum akhirnya diputus.

Lantas, kapan MK akan mengumumkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024


Jadwal pembacaan putusan MK

Putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (22/4/2024).

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Peraturan tersebut resmi ditandatangani dan ditetapkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

Sesuai ketentuan, pembacaan putusan atau ketetapan oleh hakim konstitusi itu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara MK Fajar Laksono turut mengonfirmasi, agenda pengucapan putusan perkara PHPU masih belum berubah.

Menurutnya, pengucapan putusan akan dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

“Begitu putusan dibacakan, itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus perkara ini sampai dengan pengucapan putusan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tiga faktor yang mendasari putusan

Dia menjelaskan, terdapat tiga hal yang mendasari sebuah putusan atau ketetapan MK, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.

Selain itu, hakim MK juga tetap menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan dalam perkara hasil Pilpres 2024.

"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim," ucapnya.

RPH formal terkait putusan perkara PHPU tersebut tengah berlangsung mulai 16 April hingga 21 April 2024.

RPH yang digelar di lantai 16 Gedung MK ini digelar setiap hari dan diikuti delapan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur.

"Delapan Hakim Konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan," kata dia.

Baca juga: Isi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Bawaslu, KPU, dan Ketiga Paslon

Tahapan sengketa Pilpres 2024

Merujuk Lampiran Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan sengketa Pilpres 2024 oleh MK:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi