Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Tangkapan layar laman SSCASN untuk cek formasi CASN 2024. Ilustrasi formasi CASN 2024. Cara cek formasi CPNS 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Saat melakukan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN), peserta diwajibkan mendaftar melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Saat diakses, akan tersedia berbagai rincian formasi yang tersedia, seperti jabatan, instansi, unit kerja, hingga penghasilan.

Di kolom penghasilan, akan ditampilkan jumlah angka yang akan diterima oleh peserta apabila lolos seleksi CASN.

Namun, apakah nominal penghasilan yang tertera di laman CASN merupakan gaji pokok saja atau sudah termasuk take home pay?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan


Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan, keterangan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang tertera di portal SSCASN pada menu tersebut merupakan kisaran take home pay.

Take home pay yang dimaksud merupakan komponen penghasilan keseluruhan berupa gaji pokok dan komponen lainnya.

Nanang mengatakan, berdasarkan UU 5/2014 jo. UU 20/2023, ASN berhak memperoleh gaji dan komponennya.

“Berdasarkan peraturan tersebut, ASN diberikan gaji pokok berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, serta komponen yang melekat pada gaji,” ungkap Nanang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Selain gaji pokok, komponen yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Nanang menuturkan, tunjangan lainnya dapat bermacam-macam dan disesuaikan dengan instansi ASN bekerja.

Beberapa tunjangan antara lain tunjangan kemahalan Papua, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, dan tunjangan penghasilan bagi ASN di instansi daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Tak hanya ASN, penghasilan PPPK yang tertera dalam laman SSCASN juga mencantumkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

“Sama halnya dengan ASN, komponen penghasilan PPPK juga terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN,” kata Nanang.

Baca juga: Pendataan Non-ASN, Simak Link, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Gaji CPNS 2024

Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/2/2024) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penyesuaian gaji pokok PNS pada 2024.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada masa kerja masing-masing golongan hingga 31 Desember 2023.

Berikut rincian penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan.

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi