KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju mulai pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Juli 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, menteri dan aparatur sipil negara (ASN) akan pindah secara bertahap.
Perpindahan tersebut dimulai dari beberapa menteri, salah satunya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024," ujarnya dalam konferensi pers "Skema Pemindahan ASN ke IKN" di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Semula, rencana awal pemindahan ASN ke IKN dilakukan pada Juli 2024. Namun, rencana ini diundur karena ketersediaan tempat tinggal.
Kendati demikian, para menteri akan tetap mulai pindah ke calon ibu kota baru di kawasan Kalimantan Timur ini pada Juli.
Baca juga: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?
ASN mulai pindah September 2024
Pada Agustus 2024, sekitar 1.500 personel akan dikerahkan untuk mempersiapkan IKN sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Baru pada September 2024, dilanjutkan pemindahan ASN secara lebih masif dengan sejumlah prioritas.
"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja," papar Anas.
Berdasarkan hasil penapisan, Kementerian PANRB telah menetapkan sejumlah prioritas unit kerja pada beberapa kementerian dan lembaga untuk dipindah bertahap, dengan perincian:
- Prioritas pertama: 179 unit eselon I dari 38 kementerian dan lembaga
- Prioritas kedua: 91 unit eselon I dari 29 kementerian dan lembaga
- Prioritas ketiga: 378 unit eselon I dari 59 kementerian dan lembaga.
Untuk tahap pertama, jumlah ASN yang pindah idealnya mencapai 11.916 orang. Namun, jumlah pasti akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.
"Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing kementerian dan lembaga yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," jelas Anas.
Baca juga: Gambaran IKN 2045: Hanya 2 Juta Penduduk, Taksi Terbang, dan Angkot Listrik Tanpa Sopir
Daftar instansi pusat yang pindah di tahap pertama
Sementara itu, berikut 38 kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN pada tahap pertama:
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) RI
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
- Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
- Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
- Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Yudisial (KY)
- Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Sekretariat Kabinet
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kantor Sekretariat Presiden (KSP)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kejaksaan Agung RI
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN
Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN kementerian dan lembaga pusat ke IKN.
Menurutnya, semua ASN pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN dengan skema pemindahan secara bertahap.
Setiap ASN juga diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas yang disesuaikan dengan ketersediaannya.
ASN yang dipindah pada tahap pertama pun perlu diberikan tunjangan khusus sebagai pionir atau pembuka jalan.
Terakhir, pemerintah di IKN akan mengimplementasikan prinsip tata kelola pemerintahan cerdas atau smart government.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," tutupnya.
Baca juga: Tak Dibatasi Hanya 2 Juta Jiwa, Ini Proyeksi Pertumbuhan Penduduk IKN hingga 2045
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.