Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI
Penyerahan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada Nirina Zubir yang terlibat kasus mafia tanah, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang dialami keluarga aktris Nirina Zubir kembali menuai perhatian publik.

Kasus yang menjebloskan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suaminya, Edrianto, ini memasuki babak baru usai gugatan yang dilayangkan pelaku.

Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Alen Saputra karena mengembalikan sertifikat tanah kepada Nirina Zubir pada Februari 2024.

Nama Nirina turut terseret menjadi saksi serta tergugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa perjalanan kasus mafia tanah yang menjebloskan eks ART ibunda Nirina?

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!


Bermula dari amanah mengurus sertifikat

Dikutip dari Kompas.com (17/5/2022), kasus mafia tanah yang melibatkan eks ART ini bermula saat ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Riri Khasmita untuk mengurus sejumlah sertifikat.

Riri sendiri diketahui telah bekerja dengan Cut Indria Marzuki sebagai ART sejak 2009.

Pada 2017, kakak Nirina, Fadhlan Karim, mendapatkan informasi dari ibunya bahwa sejumlah surat itu sedang diurus Riri.

Setelah sang ibunda meninggal dunia pada 2019, Fadhlan menanyakan nasib sertifikat tanah kepada Riri, tetapi hanya dijawab dengan "masih proses".

Ketidakjelasan nasib sertifikat tanah tersebut membuat keluarga Nirina berkumpul untuk membahasnya.

"Kemudian kami bersama-sama temui Riri, meminta diantarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kami ke sana, dan dijelaskan, ibu saya yang datang ke sana untuk urus berkas ini," ucap Fadhlan dalam jumpa pers di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Seragam Baru PNS BPN Pakai Baret dan Tongkat Komando, Warganet: Tidak Substansial, Urus Sertifikat Tanah Masih Susah dan Lama

Berdasarkan keterangan notaris, ibunya didampingi oleh dua orang. Keluarganya pun menelusuri pihak yang mengurus aset hingga muncul dugaan penggelapan.

Dalam jumpa pers yang sama, Nirina mengungkapkan ada enam aset berupa surat yang diduga digelapkan Riri Khasmita.

Di antaranya, berupa dua bidang tanah kosong yang telah dijual dan empat bidang tanah beserta bangunan yang diagunkan ke bank.

"Dugaan kami, (hasil) uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang," tutur Nirina.

Kasus dugaan penggelapan aset ini membuat keluarga Nirina mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Nirina akhirnya melaporkan Riri Khasmita pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Baca juga: Uji Coba di 20 Kantor Pertanahan, Masyarakat Bisa Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik

Lima orang jadi tersangka kasus mafia tanah

Setelah melakukan pengembangan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini.

Tiga dari lima tersangka langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan seorang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Farida.

Riri diduga kuat menjadi dalang dari kasus penggelapan lantaran telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," tutur Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!

Menurutnya, para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibunda Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, dua tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris PPAT Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Rudian, mangkir dari panggilan, sehingga dijemput paksa dan langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Setelah senyap beberapa bulan, sidang perdana kasus mafia tanah akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 17 Mei 2022.

Baca juga: Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang, Harus Diumumkan di Koran

Vonis 13 tahun penjara untuk eks ART ibunda Nirina

Dilansir dari Kompas.com (16/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut ibunda Nirina Zubir pada 2015 meminta Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan. Riri dan suaminya lalu bertemu notaris PPAT, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB), sehingga kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, kedua pelaku menjual dan menggadaikan sertifikat ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri Khasmita dan Edrianto pada Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nirina dan keluarga mengaku puas dengan keputusan majelis hakim.

Namun, mereka mengaku kecewa karena tiga notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah hanya divonis kurang dari tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Notaris Farida dan Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan Erwin Riduan divonis 2 tahun penjara.

"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas. Tapi, untuk notaris, apalagi Farida yang merupakan aktor intelektualnya, kami kecewa dengan putusan hakim yang cuma 2 tahun 8 bulan. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan," kata Fadhlan usai persidangan.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Sebagian sertifikat kembali, tapi kasus masih berlanjut

Lima tahun melawan mafia tanah, Nirina Zubir dan keluarga akhirnya menerima empat sertifikat tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/02/2024).

Penyerahan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni tersebut disambut raut bahagia dan ucapan terima kasih kepada pemerintah.

Kini, Nirina telah mendapatkan kembali empat dari total delapan hingga sembilan sertifikat tanah yang sebelumya dirampas dan diperjualbelikan mantan ART ibunya.

Sisa sertifikat lainnya, menurut Raja, akan diberikan menyusul sesuai prosedur yang berlaku.

"Totalnya ada delapan atau sembilan ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada empat. Kalau tadi dikomunikasikan, mudah-mudahan tidak sampai satu bulan sudah selesai," ujar Nirina, dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Namun, kasus ini kembali diperpanjang dengan adanya gugatan Riri kepada negara untuk meminta pengembalian aset yang telah diserahkan kepada keluarga Nirina Zubir.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL

Nirina Zubir pun mengaku bingung dengan langkah hukum yang diambil Riri. Sebab, Riri sudah terbukti bersalah dan tengah mendekam di penjara.

Dalam gugatannya, ada beberapa hal yang diminta oleh Riri, salah satunya agar majelis hakim menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta tentang pembatalan pencatatan peralihan hak milik pertanahan.

Riri juga mewajibkan tergugat untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan hak dengan mengembalikan sertifikat hak milik seperti semula kepada para penggugat.

"Dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini," kata Nirina.

Meski demikian, Nirina mengaku akan tetap meladeni langkah yang diambil mantan ART dan suaminya tersebut.

"Ya enggak apa-apa, ayo kita hadapin. Tapi intinya Na cuma pengin bilang berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat," ucap Nirina.

(Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Mita Amalia Hapsari, Faqihah Muharroroh Itsnaini | Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Hilda B Alexander)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi