Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per April 2024

Baca di App
Lihat Foto
Satgas Pasti OJK
Tangkapan layar daftar pinjol ilegal per 31 Maret 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.

OJK terakhir kali merilis daftar pinjol llegal pada 9 Oktober 2023. Dalam daftar, terdapat 101 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

Selain itu, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah meng-update daftar pinjol ilegal per 31 Maret 2024 yang dirilis pada 18 April 2024.

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada Februari-Maret 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, satgas tersebut juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

"Berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Kata OJK soal ITB Sediakan Layanan Mencicil Uang Kuliah dengan Pinjol

Daftar pinjol legal per April 2024

Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjol legal supaya mereka tidak terjebak dengan penawaran yang diberikan pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk diketahui, OJK telah memberlakukan aturan baru mengenai pinjol mulai 1 Januari 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023), masyarakat yang menjadi penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mereka.

Rincian batas peminjaman uang di pinjol dapat dilihat di bawah ini:

Selain itu, penerima dana hanya diberi kesempatan untuk meminjam uang di tiga pinjol.

Masyarakat yang ingin mengetahui daftar pinjol legal per April 2024 dapat melihat rinciannya di sini.

Baca juga: ITB Disebut Beri Layanan Mencicil Uang Kuliah Pakai Pinjol, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Daftar pinjol ilegal

Selain itu, masyarakat juga perlu mengecek legalitas pinjol melalui daftar pinjol ilegal yang sudah dirilis oleh Satgas Pasti.

Hal tersebut dimaksudkan supaya mereka tidak terjebak dengan bunga pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan OJK.

Dengan meminjam dana di pinjol legal, masyarakat juga bisa mencegah potensi intimidasi yang dilakukan debt collector tidak bertanggung jawab.

Daftar pinjol ilegal per April 2024 dapat dilihat di sini.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK

Waspada ciri-ciri pinjol ilegal

Masyarakat dapat mengetahui beberapa ciri pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Merujuk laman Pasar Modal OJK, pinjol ilegal biasanya menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran.

Mereka juga memberi pinjaman secara mudah, namun bunga atau biaya pinjaman serta dendanya tidak jelas.

Pinjol ilegal juga berpotensi melakukan penagihan dana kepada peminjam yang tidak bisa membayar dengan cara mengancam, meneror, mengintimidasi, dan melecehkan.

Ciri pinjol ilegal lainnya adalah penyedia layanan ini tidak mempunyai layanan pengaduan, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, meminta akses seluruh data pribadi di gawai peminjam dana, dan tidak terdaftar di AFPI.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi