Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Hanya Dalami 14 "Amicus Curiae" dari 52 yang Diterima

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Alasan MK hanya dalami 14 amicus curiae dari 52 yang diterima Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristyanto menunjukkan dokumen amicus curiae terkait sengekta hasil Pemilihan Presiden 2024 dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 52 amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sampai Sabtu (20/4/2024).

Amicus curiae adalah istilah latin dari sahabat pengadilan atau friends of court yang disampaikan oleh pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara.

Pihak ketiga tersebut bisa dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, advokat, hingga mantan Presiden Republik Indonesia, baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan.

Paling banyak dalam sejarah

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah amicus curiae yang diterima tersebut adalah paling banyak dalam catatan sejarah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada,” kata Fajar dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Fajar memastikan bahwa MK tidak akan mendalami selurut amicus curiae yang masuk. Menurutnya, MK hanya akan mendalami 14 dari 52 amicus curiae yang diterima.

"(Amicus curiae) turut didalami dam dicermati dalam pembahasan dan pengambilan perkara. (Namun) soal dipertimbangkan atau tidak (dalam putusan) itu otoritas Hakim, tetap 14 (amicus curiae) itu," terang Fajar, dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Salah satu dari 14 amicus curiae yang didalami diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Lantas, mengapa hanya 14 amicus curiae yang didalami MK?

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Alasan MK hanya mendalami 14 amicus curiae

Fajar mengatakan, amicus curiae merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang disampaikan melalui opininya terhadap perkara sengketa pilpres.

Tingginya amicus curiae dalam perkara sengketa Pilpres 2024 ini menunjukkan atensi publik yang ikut memantau perkara yang tengah ditangani oleh MK.

Namun, dari 52 amicus curiae yang masuk, hanya 14 yang didalami MK. Hal tersebut karena hanya 14 amicus curiae yang masuk ke MK sebelum batas tenggat waktu yang ditentukan, yakni Selasa (16/4/2024).

Dilansir dari laman MKRI, Fajar menyampaikan, Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan ialah amicus curiae yang diterima MK pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yakni pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Selain itu, kesepakatan itu diambil agar tidak mengganggu jalannya rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Meskipun demikian, MK tetap menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Baca juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tak Hanya Megawati

Daftar 14 amicus curiae yang didalami MK

Dikutip dari Antara, berikut daftar 14 amicus curiae yang diterima MK hingga Selasa (16/4/2024).

Salah satu amicus curiae yang didalami MK diajukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Berikut rinciannya:

  1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP Gun
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Pandji R. Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
  9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Apakah amicus curiae berpengaruh pada putusan MK?

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu apakah surat-surat amicus curiae ini bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Menurutnya, sejauh mana surat amicus curiae tersebut berguna dalam pengambilan putusan merupakan otoritas dari hakim konstitusi secara penuh.

"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com (19/4/2024).

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Executive Director Indonesian Strategic Research Cecep Hidayat menjelaskan, amicus curiae bukan bagian dari argumentasi resmi dalam kasus persidangan.

Amicus curiae hanya berfungsi memberikan perspektif tambahan kepada Hakim dalam mengambil keputusan sidang.

Dengan begitu, sejauh mana surat amicus curiae berpengaruh pada putusan sidang MK bergantung pada argumen yang disampaikan.

"Apakah amicus curiae berpengaruh? Saya kira bervariasi ya, tergantung pada kekuatan argumentasinya dan relevansinya dengan masalah kasus yang sidangkan di MK," terang Cecep, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa amicus curiae juga tidak menjamin perubahan putusan secara signifikan.

Hal ini karena surat-surat amicus curiae hanya bersifat sebagai informasi tambahan bagi MK untuk pengambilan keputusan.

"Hasil akhir putusan MK hanya bisa lebih banyak dipengaruhi oleh argumentasi dan bukti yang disajikan dalam proses persidangan beberapa waktu yang lalu, dalam hal ini diajukan oleh 01 dan 03. Itu yang lebih berpengaruh, bukan amicus curiae," tandas Cecep.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi