KOMPAS.com - Di indonesia, terdapat dua hukum yang bertujuan untuk mencegah atau menghukum pelanggaran serius bagi masyarakat yang melanggarnya.
Hukum tersebut adalah hukum pidana dan hukum perdata, di mana keduanya memiliki peraturan dan sanksinya masing-masing.
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.
Baca juga: Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu
Pengertian hukum pidana dan perdata
Dilansir dari laman Britannica, hukum pidana berkaitan dengan perilaku yang merupakan atau dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap publik, masyarakat, atau negara—meskipun korban langsungnya adalah seorang individu.
Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pembunuhan, penyerangan, pencurian, hingga mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sederhananya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukannya.
Sedangkan hukum perdata berkaitan dengan perilaku yang merugikan individu atau pihak swasta lainnya.
Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pencemaran nama baik, pelanggaran kontrak, kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian, dan kerusakan properti.
Jadi, hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme
Sumber hukum pidana dan perdata
Dilansir dari Kompas.com (13/3/2023), sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.
Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan antara Fobia dan Rasa Takut
Sedangkan sumber hukum perdata antara lain:
- Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya, UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, dan sebagainya.
- Hukum Perdata Barat, yakni KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek.
- Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat.
- Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Baca juga: Apa Perbedaan antara Jenjang Kuliah S1 dan D4? Ini Penjelasannya
Perbedaan hukum pidana dan perdata
Secara umum perbedaan utama hukum pidana dan perdata adalah, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.
Selain itu, secara lebih rinci perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat dari berbagai aspek:
- Kategori: Pidana termasuk dalam hukum publik, sementara perdata termasuk dalam hukum privat.
- Ruang lingkup: Hukum pidana memuat tentang apa yang dilarang sekaligus bentuk ancaman bagi pelanggarnya. Sedangkan, hukum perdata memuat hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dan lainnya, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum tersebut.
- Sanksi: Sanksi pidana berupa hukuman, sementara sanksi hukum perdata, berupa ganti rugi.
- Sifat: Hukum pidana bersifat aktif, bekerja tanpa laporan. Hukum perdata bersifat pasif, dapat ditindak setelah ada pengaduan.
- Penerapan hukum: Hukum pidana hanya ada penafsiran otentik, menurut arti kata dalam undang-undang hukum pidana. Hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.
Demikian pengertian, sumber hukum, dan perbedaan antara hukum pidana dan perdata.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.