Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/Racool Studio
Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Di indonesia, terdapat dua hukum yang bertujuan untuk mencegah atau menghukum pelanggaran serius bagi masyarakat yang melanggarnya.

Hukum tersebut adalah hukum pidana dan hukum perdata, di mana keduanya memiliki peraturan dan sanksinya masing-masing.

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.

Baca juga: Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Pengertian hukum pidana dan perdata

Dilansir dari laman Britannica, hukum pidana berkaitan dengan perilaku yang merupakan atau dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap publik, masyarakat, atau negara—meskipun korban langsungnya adalah seorang individu.

Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pembunuhan, penyerangan, pencurian, hingga mengemudi dalam keadaan mabuk.

Sederhananya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukannya.

Baca juga: Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Sedangkan hukum perdata berkaitan dengan perilaku yang merugikan individu atau pihak swasta lainnya.

Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pencemaran nama baik, pelanggaran kontrak, kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian, dan kerusakan properti.

Jadi, hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme

Sumber hukum pidana dan perdata

Dilansir dari Kompas.com (13/3/2023), sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan antara Fobia dan Rasa Takut

Sedangkan sumber hukum perdata antara lain:

Baca juga: Apa Perbedaan antara Jenjang Kuliah S1 dan D4? Ini Penjelasannya

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Secara umum perbedaan utama hukum pidana dan perdata adalah, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.

Selain itu, secara lebih rinci perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat dari berbagai aspek:

Demikian pengertian, sumber hukum, dan perbedaan antara hukum pidana dan perdata.

 

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi