KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di lantai dua Gedung I MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Palu diketuk pada pukul 08.59 WIB oleh Suhartoyo sebagai tanda sidang sengketa pilpres dimulai.
Ia menyampaikan, agenda persidangan hari itu adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yaitu yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Majelis hakim hanya membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," tuturnya, dilansir dari Antara.
Selain Suhartoyo, sidang sengketa Pilpres 2024 juga dihadiri 7 hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Baca juga: Alasan MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae dari 52 yang Diterima
Profil Ketua MK Suhartoyo
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023.
Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 setelah dilantik 13 November 2023. Berikut profil Ketua MK Suhartoyo selengkapnya.
Putra Sleman
Suhartoyo adalah pria kelahiran Sleman, Yogyakarta pada 15 November 1959. Dia berasal dari keluarga sederhana.
Suhartoyo telah memiliki minat pada ilmu sosial politik sejak duduk di bangku SMA. Saat kecil, ia memiliki cita-cita untuk bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), seperti dikutip dari laman MKRI.
Namun, usai lulus SMA, Suhartoyo gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik sesuai minatnya.
Suhartoyo kemudian mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) dan berhasil lulus pada 1983.
Pria asal Sleman itu kemudian tertarik mendalami ilmu hukum dan menjadi jaksa. Namun, saat diajak temannya mendaftar ujian menjadi hakim, Suhartoyo turut mendaftar dan dinyatakan lolos.
Untuk memperdalam ilmu hukumnya, Suhartoyo mengambil program magister ilmu hukum di Universitas Tarumanegara dan lulus pada 2003.
Selanjutnya, dia menempuh pendidikan program doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya. Gelar doktor ilmu hukum itu berhasil diraihnya pada 2014.
Baca juga: LINK Live Streaming Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024, Mulai Pukul 09.00 WIB
Karier Suhartoyo
Karier Suhartoyo sebagai hakim diawali pada 1986 ketika dia pertama kali bertugas menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Tiga tahun kemudian, dia dipercaya menjadi Hakim Pengadilan Negeri Curup. Selanjutnya, bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Metro pada 1995 dan berlanjut menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi pada 1999.
Pada 2001, Suhartoyo berpindah tugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Tiga tahun kemudian ia dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya. Lalu pada 2006. dia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Suhartoyo juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada 2009. Setahun kemudian, dia dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
Pada 2011 Suhartoyo ditugasi ke Jakarta untuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di tahun yang sama ia juga dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama 28 tahun malang melintang sebagai Hakim Pengadilan Negeri, pada 2014 Suhartoyo dipromosikan sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, seperti dilansir dari Kompaspedia.
Belum sampai setahun di Denpasar Suhartoyo ditarik kembali ke Jakarta. Mahkamah Agung memilihnya menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya terhitung sejak 7 Januari 2015.
Terpilihnya Suhartoyo sebagai hakim konstitusi sempat menuai kontroversi. Akan tetapi, dia berhasil membuktikan kompetensi dan integritasnya.
Beberapa keputusannya kerap berada dalam kubu dissenting opinion (pendapat berbeda), seperti dalam putusan terbaru mengenai uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Hingga kini, Suhartoyo sudah dua periode menjadi Hakim Konstitusi. Periode pertama yaitu sejak 7 Januari 2015 hingga 7 Januari 2020, dan periode kedua dimulai pada 7 Januari 2020 hingga berakhir 15 November 2029.
Pada 9 November 2023 Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Suhartoyo terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup.
Dia resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-202 pada 13 November 2023.
Baca juga: Kapan MK Akan Umumkan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024?
Harta kekayaan Suhartoyo
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 15 Maret 2024, total harta kekayaan Suhartoyo mencapai Rp 11.295.133.053.
Harta kekayaan tersebut turun sekitar Rp 3 miliar jika dibandingkan pada 2022 yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Mayoritas harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 6.486.585.000. Ia setidaknya memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Sleman, Lampung Tengah, Metro, dan Tangerang.
Dari total 8 bidang tanah, 3 di antaranya merupakan hasil hibah.
Suhartoyo juga memiliki kekayaan alat transportasi senilai Rp 700.000.000 yang terdiri dari:
- Mobil Toyota Hardtop Jeep
- Mobil Jeep Wilys
- Mobil Alphard Tipe G.
Alokasi harta kekayaan Suhartoyo lainnya berupa harta bergerak senilai Rp 188.000.000 dan kas dan setara kas Rp 3.920.548.053.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.