Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion" Hakim Arief Hidayat, Presiden Disebut Menyuburkan Politik Dinasti

Baca di App
Lihat Foto
Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Hakim konstitusi Arief Hidayat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak ditemukan bukti pemerintah turut campur dan cawe-cawe dalam pemilihan presiden (pilpres).

Hal tersebut diungkapkan saat Arief membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion miliknya dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/4/2024).

Menurut Arief, pihaknya tidak pernah menemukan pemerintah ikut campur sejak Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019.

"Akan tetapi, pada Pilpres 2024 terjadi hiruk-pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang-terangan presiden dan aparatnya beriskap tak netral bahkan mendukung calon presiden tertentu," ujarnya di Gedung MK, Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Intervensi Presiden dan Bansos Tak Terbukti


Hakim Arief: Presiden menyuburkan spirit politik dinasti

Arief berpendapat, apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan.

Oleh karena itu, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) tahun ini, MK sepatutnya tidak boleh hanya melakukan pendekatan formal, legalistik, dan dogmatis.

Pendekatan tersebut akan menghasilkan rumusan hukum yang rigid alias kaku,serta bersifat prosedural.

Arief menyebutkan, MK perlu berhukum secara informal, non-legalistik, serta ekstensif, agar mampu menghasilkan rumusan yang progresif, solutif, dan substantif.

Hal tersebut, menurutnya, demi menegakkan pelanggaran terhadap asas pemilu yang meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta demi menegakkan prinsip keadilan pemilu (electoral justice)," terangnya.

Baca juga: Alasan MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae dari 52 yang Diterima

MK tolak permohonan untuk seluruhnya

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin.

Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, pihak Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum atau tuntutan untuk dikabulkan oleh hakim, meliputi:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu
  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
  4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
  6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang
  8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional
  9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Atau

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu
  3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
  4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka
  5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden
  6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang
  8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional
  9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Namun, MK dalam konklusinya menilai, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi