Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Kelebihan, dan Kekurangannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Apa itu dissenting opinion?
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Pertanyaan apa itu dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengemuka pada sidang hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Untuk diketahui, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024. 

Ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mereka menyatakan beda pendapat dengan lima Hakim Konstitusi lainnya, yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres baru kali pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah.

"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024). 

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa MK melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya akan berembuk untuk menentukan putusan.

Ia mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa Pilpres dulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim harus memiliki pendapat yang sama.

"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," imbuh Mahfud.

Lantas, apa itu dissenting opinion? Simak penjelasannya lewat artikel berikut ini.

Baca juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Apa itu dissenting opinion?

Dissenting opinion adalah pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dissenting opinion adalah terminologi dan substansi dari rumpun hukum Anglo Saxon, seperti Amerika dan Inggris.

Dilansir dari Laporan Penelitian Formulasi Dissenting Opinion sebagai Ezpert Opinion Sumber Hukum Tata Negara dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, pemberlakuan dissenting opinion sejalan dengan semangat keterbukaan.

Penerapannya juga bukan sekadar sebagai sarana mengontrol hakim, tetapi untuk pengembangan pendidikan hukum.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Arief Hidayat, Presiden Disebut Menyuburkan Politik Dinasti

Awal mula penerapan dissenting opinion

Mulanya, dissenting opinion hanya dicatat sebagai bagian dari persidangan dan tidak diumumkan atau dicantumkan dalam dokumen putusan.

Namun, saat ini, dissenting opinion dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisah dari putusan.

Penyampaian dissenting opinion dalam suatu putusan sejatinya sudah dilakukan hakim konstitusi sejak permulaan MK berdiri.

Awalnya, terdapat kekhawatiran jika pengumuman dissenting opinion secara terbuka akan memperlihatkan bahwa putusan tidak memiliki otoritas dan argumentasi yang kuat serta menunjukkan adanya ketidakstabilan putusan yang dikeluarkan.

Akan tetapi, berjalannya waktu, praktik pemuatan alasan dan pendapat berbeda tersebut justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.

Baca juga: Soal “Dissenting Opinion” Putusan Sengketa Pilpres, Pakar Singgung Politik 2 Kaki

Dissenting opinion di Indonesia

Untuk diketahui, dissenting opinion adalah hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental sehingga asing dengan istilah dissenting opinion.

Saat kali pertama lahir, dissenting opinion tidak mempunyai landasan yuridis formal karena praktik hakim yang berkembang.

Pertama kalinya dissenting opinion memiliki landasan yuridis di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan sudah ada ada lima putusan pengadilan niaga yang memuat dissenting opinion.

Pengaturan dissenting opinion selanjutnya terdapat dalam 2 Undang-Undang bidang Kehakiman yaitu Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) mengatur tentang dissenting opinion yaitu pada Ayat (4).

Dijelaskan bahwa di dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Pada ayat (5) dijelaskan, dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dissenting opinion diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (4) sebagai berikut:

Pasal 30 ayat (2) menggariskan, dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Pada ayat (3) ditambahkan bahwa dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim Agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Baca juga: Yusril: 3 Hakim Tak Singgung Diskualifikasi dalam Dissenting Opinion, Pencalonan Gibran Sah

Kelebihan dissenting opinion

Dikutip dari jurnal Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia karya Hangga Prajatama, dissenting opinion memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

  • Perwujudan nyata kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama anggota majelis atau sesama hakim
  • Pranatanya mencerminkan jaminan hak berbeda pendapat serta demokrasi dalam memeriksa pemutusan perkara
  • Instrumen yang dapat meningkatkan tanggung jawab individual hakim
  • Instrumen yang dapat meningkatkan kualitas dan wawasan hakim
  • Instrumen yang menjamin dan meningkatkan mutu putusan MK
  • Instrumen yang dapat meningkatkan dinamika dan pemutakhiran pengertian hukum
  • Instrumen perkembangan Ilmu Hukum.

Baca juga: TKN Sebut Prabowo Hormati Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres

Kelemahan dissenting opinion

Masih dilansir dari sumber yang sama, dissenting opinion juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu:

  • Membawa konsekuensi putusan hakim ditentukan oleh suara terbanyak. Dengan demikian putusan yang benar dan adil sesuai dengan kehendak terbanyak
  • Secara keilmuan maupun praktek dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pendapat diantara anggota majelis hakim yang seharusnya memutus dengan musyawarah bersama
  • Dapat mempengaruhi harmonisasi hubungan sesama hakim
  • Dapat menimbulkan sifat individualis yang berlebihan. Hal ini akan terasa pada saat anggota majelis yang bersangkutan merasa lebih menguasai persoalan dibanding anggota lain.

Setelah menyimak apa itu dissenting opinion, kenali juga kelebihan dan kelemahannya dalam bidang hukum.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi