KOMPAS.com - Selebgram Chandrika Chika (20) ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis ganja di salah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan Senin (22/4/2024) malam.
Chika ditangkap bersama lima temannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi mereka menghisap liquid ganja dari pods atau rokok elektrik. Mereka mengisap itu secara bergantian,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Setelah dilakukan tes urin keenam pelaku diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba
Fakta Chika ditangkap polisi karena konsumsi narkoba
Berikut sejumlah fakta mengenai Selebgram Chika ditangkap polisi karena konsumsi narkoba berjenis ganja:
Seorang atlet esports ikut tertangkapSeorang atlet esports berinisial HJ (27) ikut tertangkap karena mengonsumsi narkoba bersamaan dengan Chika.
Selain HJ dan Chika, empat orang lainnya yang tertangkap yakni dua perempuan berinisial AT (24) dan NJ (22) serta dua laki-laki AMO (22) dan BB (25).
“Kami telah menangkap enam orang atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya inisial HJ yang merupakan atlet esports,” kata Reska, dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Setelah terciduk mengonsumsi narkoba di salah satu kamar hotel, keenam orang tersebut kemudian diperiksa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
2. Konsumsi narkoba berjenis ganjaReska menerangkan, saat tertangkap, Chika sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja yang berbentuk cairan.
Cairan tersebut menjadi bahan rokok elektrik atau pods yang kemudian diisap, atau dikenal dengan nama liquid.
Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. Salah satunya yang positif ganja adalah Chika.
“Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” ungkap Reska dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Chika dan lima orang lainnya mengaku mengonsumsi narkoba karena dampak pergaulan dan mengenal ganja lebih dari satu tahun lalu.
“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” kata Reska.
Baca juga: Mengintip Beragam Modus Penyelundupan Narkoba yang Pernah Terbongkar...
Chika dan lima orang temannya terancam hukuman hingga empat tahun penjara jika terbukti menggunakan narkoba.
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," ucap Reska, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Meski demikian, Reska mengaku tak menutup kemungkinan bahwa Chika dan teman-temannya akan direhabilitasi.
Namun, mereka perlu melalui serangkaian proses serta pemeriksaan untuk memastikan apakah mereka termasuk golongan yang bisa mendapatkan rehabilitasi.
“Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi,” terang Reska.
Baca juga: Warganya Kecanduan Narkoba Kush dari Tulang Manusia, Negara Sierra Leone Tetapkan Darurat Nasional
(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo | Editor: Akhdi Martin Pratama, Larissa Huda)