Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?

Baca di App
Lihat Foto
Polres Tangerang Selatan
Ilustrasi SKCK. Bisakah membuat SKCK di kantor polisi luar domisili KTP?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat dari kepolisian yang menerangkan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan seseorang.

SKCK dibuat di setiap kantor kepolisian sesuai kebutuhan, baik Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), maupun Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Misalnya, jika permohonan pembuatan SKCK bertujuan untuk mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemohon dapat mengajukan ke Polres setempat.

Namun, warga yang berada di luar domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap bingung saat harus membuat SKCK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bisakah membuat SKCK di kantor polisi di luar domisili KTP?

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain


Tidak bisa membuat SKCK di luar domisili KTP

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat ini pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan di luar domisili KTP.

"Belum bisa, untuk saat ini masih sesuai domisili," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Umi menjelaskan, ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Sebagai contoh, seorang warga Kota Bandar Lampung yang saat ini sedang berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, hanya bisa membuat SKCK di Polresta Bandar Lampung, Lampung.

Warga tersebut tidak bisa membuat permohonan di Polres Surakarta, meskipun secara daring atau online.

Umi melanjutkan, warga yang berada di luar kota itu bisa saja mengajukan permohonan penerbitan SKCK secara online di Polres sesuai KTP-nya.

Namun, bentuk fisik SKCK yang diterbitkan tidak bisa dikirimkan ke tempat tinggal pemohon.

"Fisiknya mengambil langsung (ke kantor polisi yang menerbitkan)," kata Umi.

Senada, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Artanto menyampaikan, pemohon tetap harus mengambil bentuk fisik SKCK secara mandiri di kantor kepolisian yang menerbitkan.

Sebab, pembuatan SKCK online hanya bertujuan mempersingkat proses penerbitan, yang memungkinkan pemohon tak perlu mengantre.

"SKCK online pada prinsipnya untuk mempersingkat waktu proses pembuatan SKCK. Secara fisik harus tetap di ambil di Polres atau Polda tersebut," tuturnya, saat dihubungi terpisah, Selasa.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

Syarat membuat SKCK 2024

Merujuk Perpol Nomor 6 Tahun 2023, tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK.

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat membuat SKCK 2024 lainnya untuk setiap tingkatan kantor kepolisian:

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polda
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polres
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polsek
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Cara buat SKCK online

Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

Berikut tata cara membuat SKCK secara online:

  • Buka aplikasi Presisi Polri
  • Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati"
  • Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan"
  • Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru"
  • Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya"
  • Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel
  • Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya"
  • Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda"
  • Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar
  • Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi"
  • Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi
  • Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye
  • Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan
  • Pilih "Mulai"
  • Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap
  • Klik "Simpan"
  • Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang"
  • Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam
  • Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran
  • Cetak bukti pembayaran.

Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000 yang berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Selanjutnya, bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi