KOMPAS.com - Layanan streaming memberikan kemudahan bagi orang yang ingin menonton film tanpa beranjak dari rumah.
Namun, tak jarang sejumlah pengguna memilih memanfaatkan layanan streaming ilegal gratis yang menawarkan tontonan tanpa perlu mengeluarkan uang.
Sayangnya, menonton film di situs tidak resmi disebut bisa menjadi jalan masuk peretasan pada perangkat elektronik.
Pengalaman ini turut dibagikan oleh pengguna media sosial X, @kdrama_menfess, Selasa (23/2/2024) siang.
Tampak dalam unggahan, perangkat laptop disebut diduga diretas setelah digunakan untuk menonton di layanan streaming ilegal.
"Web kayak gini bahaya gais buat hp dan laptop kalian bisa ada virus juga. Coba deh kalian aware sama masalah kejahatan cyberspace, google sendiri aja," tulis unggahan.
Lantas, seberapa berbahaya menonton di layanan streaming ilegal?
Baca juga: Amankah Klik Accept All Cookies yang Muncul di Situs Internet?
Menonton film di situs ilegal berpotensi kena retas
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha mengonfirmasi, seseorang yang menggunakan situs ilegal untuk menonton film berpotensi mengalami peretasan.
"Ancaman yang dihadapi cukup besar sampai kehilangan uang di rekening bank atau dompet digital karena terkena malware," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Pratama menjelaskan, situs streaming ilegal memanfaatkan iklan untuk biaya operasional dan mencari keuntungan.
Hal tersebut menyebabkan situs sejenis ini sering kali tidak peduli pada konten yang ditampilkan, termasuk iklan bermuatan malware atau perangkat lunak berbahaya.
Bahkan, konten iklan kerap kali berbentuk pop-up atau menyembul yang memancing pengguna situs untuk mengekliknya.
Saat diklik, kata Pratama, iklan tersebut akan mencoba menginstal malware di perangkat laptop maupun ponsel penonton.
"Karena merasa terganggu karena muncul pop-up pada saat menonton, bisa saja tanpa sadar penonton menekan sembarangan tombol untuk menutup iklan tersebut," kata Pratama.
Padahal, secara tidak sadar, yang dilakukan orang tersebut adalah menyetujui melakukan instalasi malware pada perangkat.
Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah
Risiko pencurian data pribadi
"Pada saat malware sudah terinstal, apa pun bisa terjadi pada perangkat mulai dari pencurian data yang ada perangkat, mengunci file sehingga tidak dapat dibaca dan meminta tebusan (ransomware), sampai menguras isi rekening dan dompet digital," paparnya.
Tidak hanya karena menginstal malware, menonton film di situs streaming ilegal tanpa mengeklik iklan mencurigakan juga membawa risiko pencurian data pribadi.
Risiko tersebut dikarenakan situs streaming tak resmi berpotensi mengumpulkan atau mengeksploitasi data pribadi pengguna tanpa izin.
Bahkan, menurut Pratama, jika situs ilegal disusupi oleh malware info stealer, layanan tersebut dapat mengumpulkan berbagai informasi pribadi yang tersimpan di perangkat.
"Bentuk standar dari pencurian informasi yang terjadi yaitu mengumpulkan informasi login, seperti nama pengguna dan kata sandi, yang dikirimkan ke sistem lain melalui email atau melalui jaringan," lanjutnya.
Dia menambahkan, setelah mencuri informasi sensitif dari sistem seseorang, sistem akan mengirimkan informasi tersebut ke aktor ancaman (threat actor).
Akibatnya, pelaku ancaman atau penyerang dapat memeras korban dan meminta uang, atau bahkan menjual pernyataan korban di pasar gelap dan forum dark web.
Baca juga: Penjelasan Kemenkominfo soal Alasan Situs X.com Twitter Diblokir
Bisa kena pidana
Di sisi lain, orang yang memanfaatkan layanan streaming untuk menyimpan film secara ilegal turut dibayangi pidana penjara dan denda.
Pratama menjelaskan, mengunduh film lewat situs ilegal juga tindakan ilegal alias melanggar hukum.
"Karena mengunduh film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan dan dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta," terangnya.
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut mencantumkan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi orang yang terbukti melanggar.
Jika film unduhan didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, maka dapat dikategorikan sebagai pembajakan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta.
"Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi," jelas Pratama.
Perbuatan pembajakan tersebut sendiri dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.