KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan video seorang warganet yang mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai senilai Rp 31.810.343 atas pembelian sepatu seharga Rp 10.301.000.
Video tersebut diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024).
Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.
Menurutnya, harga semestinya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 11.505.000 dan Rp 5.896.312 untuk bea masuk, bukan 31.810.343.
Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.
Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?
Duduk perkara beli sepatu ditagih Rp 31 juta
Kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024), pengunggah bernama Radhika Althaf itu mengatakan, ia membeli sepatu sepak bola melalui pada Senin (15/4/2024).
Rencananya, sepatu itu dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman luar negeri dengan estimasi kedatangan barang 3-5 hari.
Setelah melakukan pembayaran menggunakan visa debit, ia mendapat notifikasi pemesanan beserta e-invoice.
Menurutnya, semua proses shipment dilakukan oleh seller dengan menggunakan DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?
Jasa pengiriman tersebut juga menjadi kuasa importir atas Radhika yang akan mengurus proses administrasi ketika pesanannya sudah tiba di Indonesia.
"Jadi, aku sebagai buyer tinggal menunggu barang sampai di Indonesia dan segala proses administrasi seperti clearance dan perhitungan bea masuk sudah aku kuasakan kepada DHL," kata pria asal Bandung, Jawa Barat ini.
Setelah proses administrasi selesai dan menerima Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), DHL akan menalangi terlebih dahulu biaya bea masuk, sebelum menagih kepada Radhika selaku importir barang.
Radhika kemudian menerima pemberitahuan melalui email dari DHL untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Bea Cukai.
Dokumen yang diminta berupa link pembelian, invoice, bukti transaksi/transfer, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand
"Nah, di titik ini DHL juga melampirkan file invoice fisik dari DHL Jerman, jadi aku baru dapet invoice yang berbeda dari yang aku terima di email pada saat pembelian," jelas dia.
"Setelahnya, aku lampirkan semua dokumen yang diminta oleh Bea Cukai tersebut secara lengkap," sambungnya.
Pada Minggu (21/4/2024), Radhika kembali mendapat email dari DHL bahwa bea masuk yang dikenakan atas sepatunya senilai Rp 31 juta.
Ketika menerima tagihan tersebut, ia mengaku belum menerima satu pun dokumen yang memuat rincian bea masuk.
"Jelas aku kaget banget dong, akhirnya aku coba telepon call center DHL untuk meminta dokumen yang berisikan biaya secara rinci, karena awalnya mengira ada kesalahan input dari pihak DHL, barangkali tertukar dengan barang yang lain," ujarnya.
"Setelah ditelepon, call center DHL belum bisa ngasih dokumennya karena belum diberikan oleh Bea Cukai," lanjutnya.
Baca juga: Ini Jenis Barang Dibawa ke Luar Negeri yang Harus Lapor Bea Cukai
Ikut konsultasi online dengan Bea Cukai
Pihak jasa pengiriman lalu mengirimkan email berisikan SPPBMCP sebesar Rp 30 juta yang dikenakan atas sepatunya.
Dalam dokumen itu, Radhika pun mendapati adanya denda sebesar Rp 24 juta yang harus dibayarkan.
"Aku coba perhatiin dokumen SPPBMCP itu untuk melihat di mana biaya yang membengkak, semakin kaget lagi ketika tahu bahwa aku kena sanksi administrasi berupa denda sebesar 24 juta plus bea masuk yang harus dibayar," ungkapnya.
Atas informasi adanya denda itu, ia pun sempat menghubungi call center Bea Cukai berkali-kali, tetapi gagal.
Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai.
"Aku daftar sesi konsultasi itu, dan besoknya Zoom meeting bersama pihak Bea Cukai," tambahnya.
Pada Senin (22/4/2024), Radhika akhirnya mendapatkan rincian bea masuk dari DHL.
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal iPad Baim Wong yang Dijual Rp 1 Juta, Barang Bekas dari Dalam Negeri
Jawaban Bea Cukai
Pada saat sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda atas sepatu yang dibelinya, meski dokumen yang dilampirkan sudah sesuai.
Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.
Bea Cukai menuturkan, PJT seharusnya berkoordinasi dengan Radhika selaku importir sebelum memasukkan nominal pada sistem Ceisa milik Bea Cukai.
"Aku tanya dong, kenapa kesalahan PJT tapi dibebankan kepada aku? Aku kan tidak tahu menahu perihal proses administrasi yang dilakukan oleh PJT," kata dia.
"Lalu pihak Bea Cukai beralasan karena peraturannya memang seperti itu, berdasarkan PMK nomor 96/2023, importir harus menanggung biaya denda apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai transaksi dan nilai yang dilaporkan," sambungnya.
Baca juga: Aturan Barang Kiriman dan Bawaan dari Luar Negeri Dievaluasi, Ini Hasil Pembahasan Rakortas
Radhika menilai, keputusan mengenakan bea cukai senilai Rp 31 juta atas harga sepatu Rp 10 juta merupakan hal yang sangat tidak adil.
Ia sempat bertanya kepada Bea Cukai mengenai solusi atas masalah yang dihadapinya.
Bea Cukai memberikan saran supaya ia mengajukan keberatan, namun tidak ada garansi akan dikabulkan.
Bea Cukai justru menyebutkan adanya kemungkinan penetapan denda menjadi lebih besar.
Oleh sebab itu, Bea Cukai meminta Radhika berkoordinasi dengan DHL mengenai pembayaran dendanya.
Baca juga: Ramai soal Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Ini Kata Bea Cukai
Hitungan Bea Cukai
Kompas.com telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dan Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro sejak Selasa (23/4/2024), tetapi belum ada tanggapan.
Namun, dalam akun media sosialnya, Bea Cukai sempat merespons kasus ini dan menjelaskan perihal denda itu.
Menurut Bea Cukai, DHL memberitahukan Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean sebesar 35,57 dollar AS atau sekitar Rp 562.736.
Informasi dari DHL kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang.
Baca juga: Bawa Barang dari Luar Negeri Harus Lapor di Mana? Ini Kata Bea Cukai
Akan tetapi, nilai CIF atau nilai pabean atas sepatu yang dibeli Radhika ternyata sebesar 553,61 dollar AS atau sekitar atau Rp 8.807.935, bukan Rp 562.736.
"Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan, rincian bea masuk dan pajak impor atas sepatu yang dibeli Radhika meliputi bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan sanksi administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," pungkas Bea Cukai.
Respons DHL
Sementara itu, DHL Express Indonesia mengatakan, pihaknya telah menghubungi pelanggan yang terkait dengan masalah ini.
DHL pun menegaskan akan selalu mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut. Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman," kata DHL Spokeperson, Kamis (25/4/2024).
Kendati demikian, DHL belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.